26.9 C
Indonesia
Sab, 1 April 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Indonesia
Sabtu, 1 April 2023 | 12:13:38 WIB

34 Korban Pemilik Kondominium Le Eminence Ciloto Dengan Kerugian Hingga 49 Miliar, Berikan Kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm

Jakarta | detikNews – Maraknya tawaran investasi yang gencar dilakukan terhadap masyarakat umum, mulai dari Investasi Saham, Tabungan Berjangka Bunga Tinggi, Robot Trading, hingga Investasi kondominium, dengan iming-iming berbagi keuntungan dan benefit menempati hotel bintang empat yang ditawarkan Le Eminence Ciloto kepada para korban, yang telah memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm.

Sebanyak 34 korban pembeli Kondotel, tergiur iming-iming konsep produk Perusahaan, dan membeli program Investasi berupa unit Kondotel di Ciloto Puncak, dan di Cianjur dengan Branding Sahid Hotel Bintang Empat, yang lengkap dengan furniture serta accesories didalamnya.

Baca juga:  Polisi Turun Tangan Terkait Unggahan yang Viral "Ormas Palak Pekerja Proyek"

Dengan jumlah total kerugian kurang lebih 49 Milyar rupiah, para korban memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm, agar mengambil proses hukum kepada penjual Kondotel tersebut. Adapun para korban merasa, bahwa apa yang dibeli sangat jauh berbeda dengan apa yang ditawarkan saat penjualan.

Dengan sigap para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Pusat pun langsung turun ke lapangan, dan melakukan survey ke lokasi Kondotel di Ciloto Puncak secara mendetail, untuk memastikan apakah benar komplain dari para korban pembeli Kondotel, yang merasa bahwa unit yang dibeli tidaklah sesuai dengan apa yang ditawarkan pertama kali.

Baca juga:  Oknum Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi Dilaporkan ke Prompam

Saddan Sitorus salah satu Advokat menjelaskan, bahwa ada indikasi awal dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam pasal 8, 18 jo 62 dan 62 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu penjualan produk barang atau jasa tidak sesuai dengan keterangan dan etiket.

“Adapun LQ Indonesia Lawfirm sudah melayangkan somasi untuk meminta pertanggungjawaban hukum, apabila tidak ditindaklanjuti maka LQ selaku kuasa hukum akan memproses Laporan Pidana karena ancaman perlindungan konsumen adalah 5 tahun penjara sebagaimana tertera di pasal 62 UU Perlindungan Konsumen”, jelasnya, Kamis 28/7/2022 .

Baca juga:  Indikasi Lakukan Malpraktek, Putri Ketua DPD PWRI Jabar Meningal dunia, Setelah Menjalani Perawatan di RS BSH Bogor

Jajaran Tim LQ Indonesia Lawfirm menghimbau kepada masyarakat, terutama kepada penggemar Investasi Properti untuk tidak mudah tergiur penawaran Investasi properti, karena sering sekali kendala dan masalah terjadi seperti gagal bangun, penipuan dan sengketa kepemilikan properti serta wanprestasi dari kontrak bagi hasil yang ujungnya bukan memberikan keuntungan melainkan kerugian berlanjut.

Para korban pembeli properti mandek, gagal bayar dan modus investasi lainnya bisa menghubungi Hotline LQ di 0818-0489-0999 (Jakarta) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum agar bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.(Amanah/Ar)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru