website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 21:21:44 WIB

5 Perwira Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Timsus Polri mengungkap tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Komjen Agung Budi Maryoto Ketua Timsus Polri mengatakan  FS selaku atasan Brigadir J menghalang-halangi penyidikan bersama lima orang perwira.

Tindakan menghalang – halangi penyidikan terungkap setelah tim inspektorat khusus (itsus) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel. kata Agung yang juga menjabat sebagai Irwasum Polri.

Tim itsus sudah menempatkan 15 personel Polri di tempat khusus. Belasan polisi itu kemudian diperiksa dan didapati enam orang terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan.

Baca juga:  Kapolri Menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo Sudah Menyampaikan Motif Pembunuhan Brigadir J

Nama yang di sebut Agung yaitu satu FS (Ferdy Sambo), kedua BJP HK (Hendra Kurniawan), ketiga AKBP ANT (Agus Nurpatria), keempat AKBP AR (Arif Rahman Arifin), kelima Kompol BW (Baiquni Wibowo), keenam Kompol CP (Chuck Putranto).

FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. kata Agung.

Sedangkan lima orang lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan.Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kakorlantas Polri itu.

Baca juga:  Mengawal Sampai Tiba di Tanah Air: Pesan HNW Terkait Evakuasi WNI dari Sudan

Dalam mengusut dugaan pelanggaran prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga, itsus telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).jelasnya.

Kemudian dari 35 orang tersebut yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga:  Menuju Kota Depok Ramah Gender, Mempertahankan Anugerah Parahita Ekapraya dan Penerapan PUG

Timsus akan terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang patut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Agung.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan (PC) Putri Candrawathi.

Dari tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait