website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 9:23:46 WIB

Ahmad Daryoko Dorong Presiden Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Reporter: Okik

JAKARTA | detikNews – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST), Ahmad Daryoko, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli.

Menurutnya, hal itu akan dilakukan apabila Jokowi memiliki political will untuk menyelamatkan bangsa.

“Jika Presiden punya political will untuk menyelamatkan bangsa ini, maka dekrit Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah solusinya,” kata Daryoko yang menjadi narasumber Executive Brief ‘Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat: Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli, Khususnya Pasal 33 dan Penjelasannya’, di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara III Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senin (5/9/2022).

Baca juga:  NasDem Tegaskan Kembali Komitmen Koalisi Pemerintah Meski Jokowi Tidak Diundang Bertemu

Daryoko mengatakan, saat ini telah terjadi perubahan ideologi secara fundamental dari apa yang disebutnya etatisme (nasionalisme) kepada ideologi liberalisme. Perubahan ideologi itu terjadi setelah terbitnya Letter of Intent (LoI) pada 31 Oktober 1997.

Dijelaskannya, LoI tersebut berimbas pada kebijakan makro ekonomi, restrukturisasi sektor finansial dan reformasi struktural yang terdiri dari deregulasi dan privatisasi, perdagangan dan investasi luar negeri, isu lingkungan dan jaring keamanan nasional.

Baca juga:  Jokowi Memperlihatkan Kepedulian dengan Membagikan 1.700 Paket Sembako kepada Warga di Istana Bogor

“Sistem kelistrikan Jawa-Bali misalnya, itu akan diserahkan ke swasta. Dan itu sudah terjadi. Aset PLN Jawa-Bali pembangkitnya tinggal 10 persen saja. Sisanya sudah dimiliki swasta, baik domestik maupun asing,” kata Daryoko.

Mantan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN ini melanjutkan, saat ini PLN sedang dicacah dan dijual. Ia pun sudah beberapa kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak itu tak dikuasai asing.

Baca juga:  Pemerintah Provinsi NTB Memastikan Tidak Terjadi Penjualan Aset di Gili Trawangan

“Tapi UU Ketenagalistrikan ini seperti Rahwana yang punya ilmu Aji Rawa Rontek. Dibunuh, jatuh ke bawah, dia hidup lagi,” katanya.

Daryoko menilai PLN hanya sebatas Event Organizer (EO) belaka. “Namun mereka ditunjang subsidi. Tahun 2020 subsidi untuk listrik Rp200,8 triliun. Eksistensi PLN ini tergantung dari subsidi itu,” tuturnya.(okik/sli)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait