website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 2:01:59 WIB

Anak Pedangdut Lilis karlina Ditangkap Polisi Gegara Miliki Ribuan Butir Narkoba, Ini Kronologinya

Purwakarta | detikNews – Masyarakat Indonesia tengah dikejutkan dengan berita penangkapan seorang remaja berusia 15 tahun yang merupakan anak dari artis dangdut Lilis Karlina, RD. Polisi menemukan ribuan butir narkoba dari tangan RD, yang terdiri dari obat-obatan terlarang seperti Eksimer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.

Informasi penangkapan RD bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tim reserse narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap RD pada hari Minggu 11 Maret 2023 di Cawerang, Kecamatan Cikawok, Babakan Purwakarta.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain, RD telah menjadi pemilik pengedar barang haram. Hal ini diungkapkan dari hasil penelusuran polisi, bahwa RD membeli narkoba secara online dan menjualnya kembali baik secara online maupun langsung kepada pembeli.

Baca juga:  Meriahkan Taman Batu Purwakarta, Timses Pemenangan Ijo Hapidin Gelar Deklarasi

“Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ucap Edwar, Selasa (14/03/2023)

Edward menyatakan keprihatinannya atas perbuatan RD yang masih berusia 15 tahun dan baru duduk di bangku SMP. Akibat perbuatannya itu, RD kini dikenai pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga:  Insan Zona Madina Mempererat Jejaring Kawasan Melalui Halbil

“Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu,” ucap Kapolres.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” tandas Edwar.

Baca juga:  Amanda Siap Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik pada Mario Dandy Satrio Pekan Depan

Sementara itu, Lilis Karlina telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada Senin, 12 Maret 2023. Meski hadir di Mapolres Purwakarta, Lilis Karlina tidak memberikan kesempatan kepada wartawan untuk memberikan wawancara terkait tertangkapnya RD.

Berita ini tentu saja sangat mengkhawatirkan dan memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja. Polisi perlu terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. (Che)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait