website statistics
25.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 20:46:18 WIB

API Sarankan Perusahaan Anggota Diskusikan Rencana Mogok Nasional dengan Buruh

Jakarta | detikNews – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau perusahaan anggotanya untuk berbicara dengan serikat pekerja, atau perwakilan pekerja terkait rencana mogok nasional tersebut. Aksi mogok tersebut direncanakan oleh Partai Buruh sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

“Kami mengimbau pengusaha untuk berbicara dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja untuk mempertimbangkan kembali aksi mogok ini”, kata API, Jum’at, 24 Maret 2023.

Mereka berharap, pemogokan nasional dapat dipertimbangkan kembali dan dibatalkan agar para pekerja dapat kembali fokus pada peningkatan produktivitas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.

Baca juga:  Pengalaman Peserta JKN: Mendapatkan Pelayanan dan Manfaat yang Signifikan dalam Mengatasi Gagal Ginjal

Di sisi lain, mereka berharap hubungan kerja tetap terjaga sehingga tidak ada lagi gelombang PHK. API melihat operasional perusahaan dipastikan akan terganggu akibat aksi mogok nasional ini. Pada akhirnya, perusahaan akan menanggung akibat dari tindakan ini.

“Ungkapkan aspirasi Anda tanpa merugikan perusahaan tempat Anda bekerja. Jangan sampai aksi Anda merugikan sawah Anda sendiri”, kata Nurdin.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, akan tetap melakukan mogok nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Dia mengatakan, bahwa aksi akan berlangsung selama 3-5 hari antara Juli – Agustus 2023.

Baca juga:  Pengeroyokan Terhadap Satpam di Tangerang Terkait Teguran Minum Miras

“Tanggal pastinya akan diumumkan satu bulan sebelumnya untuk mengingatkan para pemberi kerja dan seluruh perusahaan untuk bersiap-siap”, ujar Said Iqbal dalam konferensi Pers virtual, Jum’at, 24 Maret 2023.

Said Iqbal mengatakan, perusahaan tidak bisa melarang aksi mogok karena dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berbicara di Depan Umum.

Selain itu, Said Iqbal menjelaskan bahwa mogok nasional ini bukanlah mogok biasa, melainkan aksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Pekerja. Dalam aturan itu, dia mengatakan serikat pekerja dapat memerintahkan pekerja untuk menghentikan produksi dan meninggalkan pabrik untuk berdemonstrasi.

Baca juga:  Misteri Terpecahkan: Jejak Awal Terbongkarnya Aksi Sadis Dukun Palsu Mbah Slamet, Sang Serial Killer

Namun bedanya, tambah Said Iqbal, aksi ini tidak hanya dilakukan oleh perwakilan serikat pekerja, melainkan oleh seluruh pekerja secara serentak. Ia mengatakan, Partai Buruh akan meminta seluruh pekerja menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyatakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.(Nw)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait