website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 7:49:52 WIB

Aturan Baru Pemerintah Tangerang, di Jalan Dadap Tangerang, Jam Operasional Truk Terbatasi

Reporter: Saepuin

Tangerang | detikNews – Pemerintah Kabupaten Tangerang, batasi waktu operasional dalam kendaraan angkutan barang, yakni seperti truk besar arau truk tanah yang melintas di sepanjang Jalan Perancis Dadap, Kec Kosambi, karena hal ini selain untuk mengurangi resiko kecelakaan, dan juga kerusakan jalan tersebut yang sudah rusak parah akibat beban berat kenderaan truk besar.

Baca juga:  Shalat Idul Fitri di Sukabumi Tahun 2023, Khidmat, Lancar, dan Pesankan Kebersamaan dalam Menghadapi Perbedaan

“Waktu operasional kendaraan truk angkutan barang, pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” ucap Sukri, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Tangerang. di Aula kec TelukNaga, pada Rabu 28/09/2022.

Dalam ketentuan itu berdasarkan dari Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.

“Aturan tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang, baik yang bermuatan atau tidak bermuatan, khusus tambang tanah, pasir, dan batu,” ungkap Sukri.

Baca juga:  Geliat Ekonomi Bulukumba Terpacu Melalui Gernas Distribusi 10 Juta Bendera

Aturan yang baru ini telah disosialisasikan dengan adanya pemasangan spanduk himbauan di sepanjang ruas Jalan Perancis Dadap tersebut, dengan upaya menegakan peraturan dan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan baru sosialiasi ini kami lakukan untuk penerapan Waktu Operasional, agar mobil barang nantinya kedepan lebih baik dan terkendali,” pungkas nya.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait