website statistics
29.4 C
Indonesia
Thu, 18 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Thursday, 18 April 2024 | 13:19:01 WIB

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Tak Tega Istri Ferdy Sambo Tersangka, Almarhum Anaknya Selalu Cerita Kebaikan Bu Putri

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Kamarudin Simanjuntak, Pengacara keluarga Brigadir Nofrinansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan kliennya, Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J tak tega Putri, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka, mengikuti jejak suaminya. Hal itu disampaikan Samuel saat bertemu Kamarudin di Jambi pada Kamis (18/8/2022) kemarin.

Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri,” kata Kamaruddin pada Jumat (19/8/2022).

Samuel bercerita pada Kamarudin pengacaranya tentang kebaikan Putri yang dia dengar dari mendiang anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga:  5 Perwira Menemani Ferdy Sambo Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Memang sih kalau ayahnya almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat sayang sama Bu Putri. Dia cerita, dia selalu diceritakan baik (tentang Putri) sama anak ini (Brigadir J),” ungkapnya.

Bukan cuma itu, saat dia menyampaikan Putri bakal jadi tersangka, keluarga Brigadir J di Jambi sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung dan sebaliknya.

Tapi kan demi kepastian hukum, agar berhenti menyebar haox harus dijadikan tersangka. Sesuai perbuatannya dia terus berpura-pura stres, depresi, kalau dia ditahan, dia bisa merenung dan berdoa, jadi tenang dia,” kata pengacara samuel.

Baca juga:  Kacabdis SMAN/SMKN Bantah Adanya Tudingan Pungli Kegiatan Rakor di Hotel Antariksa Kisaran

Dittipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan. Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga:  Kapolri Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo Nonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo fari Jabatan Kadiv Propam Polri

Andi mengungkapkan inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait