website statistics
22.7 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.7 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 0:24:17 WIB

Babak Baru, DPP PMPR Indonesia Sentil Dugaan Sunat Dana Bos SBB

Reporter: Ekdar

Maluku | detikNews – Perihal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku “Johan Tahya” yang diduga lakukan pemotongan dana bos 1% untuk membangun lingkungan Dinas itu disentil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (Ketum DPP LSM PMPRI) “Rohimat Joker” di Bandung.

Lewat telefonnya, Rohimat kepada detikNews.co.id Minggu pagi (3/7/22), kaget soal kebijakan diambil Kadisdik SBB bangun, menata lingkungan Dinas pakai Anggaran dugaan pemotongan dana (Bos), atau sumbangan itu.

Menurutnya, kebijakan diambil Kadisdik itu merupakan penyalahgunaan kewenangan dimana yang lebih bertanggung jawab pada aspek pembangunan itu ada pada Dinas yang membidangi.

Baca juga:  Gempa Bumi Magnitudo 4,1 Terjadi di Jakarta Timur dengan Kedalaman 313 Km: Informasi Terbaru

Selain itu, alasan “Tahya”, membagun pakai uang dari hasil setor para Kepsek SD, SMP itu merujuk pada Nomenklatur apa. Dan persoalan seperti ini harus disikapi oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Daerah.

“Menurut Kami dari DPP LSM PPRI, jika benar adanya pemotongan yang dilakukan oleh Kadisdik SBB, maka itu merupakan Kesalahan dalam mengambil Kebijakan. Selain itu, hal ini sudah termasuk tindak pidana korupsi dikarenakan dalam alokasi dana bos yang tertuang di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021itu jelas”. Kata Joker.

Baca juga:  SBB Dapat Penghargaan dari Kemendagri

Lanjut, Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen yakni, penerimaan Peserta Didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan lain lainnya.

“Dalam hal ini jika benar adanya, maka Kadisdik sudah jelas melenceng dari Permendikbud no 6 Tahun 2021 juga dapat di seret dengan UUD Korupsi” Joker

Lebih jauh kata (Ketum PMPRI),selain itu tindakan penyalah gunaan kewenangan, hal serupa juga bisa mencoreng Nama baik Pemerintah Daerah. Dan minimal pucuk Pimpinan, alias Bupati wajib memberikan teguran keras atau mengevaluasi Kadisdik.

Baca juga:  Latu Buka Bursa Pencalonan Pilkades Tahap III

” Dari aspek kebijakan saja sudah jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan bahkan merusak nama baik Pemerintah itu sendiri. Nah maka dari itu, yang bersangkutan wajib dievaluasi atau diberi sangsi” Kata Ketum PMPR Indonesia.

Diketahui, Kejari SBB telah memeriksa sebanyak (70) Kepsek. Dan dari hasil keterangan diperoleh Media ini, hasil pemeriksaan tersebut membuahkan dugaan sementara yakni memberatkan Kadisdik SBB sesuai yang dikatakan (Kasi Intel) Kejari yang diberitakan detikNews.co.id sebelumnya. (Ekdar)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait