website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 16:42:34 WIB

Bahaya Modus Rekening Bersama dan (Ternyata) Tak Bersama-sama

Surabaya | detikNews – Penulis sengaja menarik benang kusut dari kisah nyata, tentang sebuah modus penipuan sekelompok orang dengan memanfaatkan fasilitas rekening bersama salah satu Bank besar di Indonesia.

Mengapa disebut penipuan?. Karena penyidik Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, sekalipun penyidikan Polisi tidak memberikan Punishment, ataupun peringatan terhadap pihak si oknum Bank tersebut atas perilakunya memuluskan sebuah modus aksi penipuan.

Dan beginilah kisahnya…

Kisah ini bermula pada rencana kerja sama seorang mantan guru kepada muridnya. Singkat cerita. Kelihaian si murid membuat sang guru menyepakati kerja sama sebuah proyek. Bahkan, si murid berhasil membujuk sang mantan gurunya itu supaya meminjamkan surat sertifikat Ponpes milik sang guru sebagai syarat jaminan utang piutang.

Nah” berbekal KTP sang guru itulah si murid pun mulai membuka sebuah rekening bersama beratas nama sang guru bersama temannya si murid juga. Merasa modusnya berjalan lancar “berbekal KTP sang guru tersebut rekening itu akhirnya dibuat dengan menggunakan secarik surat kuasa pembukaan rekening.

Dan berjalannya waktu “tanpa diketahui oleh sang guru pemilik KTP. Si murid ini akhirnya melakukan modus pencairan uang menggunakan rekening bersama itu yang menjadi dasar pengiriman dana senilai 1milyar yang ternyata telah diatur oleh si murid bersama temanya tadi,dengan alibi uang sejumlah 1 milyar itu untuk kompensasi atas penyerahan sertifikat ponpes kepada pihak lain yang juga rekanan dari si murid. Namun sang guru ini sama sekali tidak diberitahu dan mengetahui adanya rekening bersama, sekaligus pengiriman dana serta pencairan dana dari rekening tersebut.

Baca juga:  Desakan Haji Uma kepada Presiden Jokowi, Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan di Aceh

Melainkan, tiga bulan setelah adanya peristiwa KTP pernah dipinjamkan ke si murid, sang guru barulah menyadari dan ingat bahwa KTP nya telah disalahgunakan untuk membuka sebuah rekening bersama di salah satu bank pelat merah, tepatnya di Kawasan Surabaya Barat.

Dan “biangkerok rekening bersama itulah yang ternyata menjadi dasar bahwa sang guru dianggap menjual ponpesnya kepada pihak lain yang belakangan justru diketahui bukan pemeluk agama Islam, dan tentunya tidak memiliki kepentingan menjadi pengasuh sebuah pondok pesantren.

Tragisnya, modus pencairan dana sebesar 1 miliar tersebut, hanya berselang 3 hari, semenjak rekan dari si murid membayar 1 milyar dengan tujuan membeli ponpes itu dana 1 miliar tersebut diambil secara sepihak oleh teman si murid itu, dengan cara cash withdrawal (penarikan dana) melalui RTGS maupun kartu ATM.

Ternyata Ada, Rekening Bersama Yang (Ternyata) Tak Bersama-sama

Pengambilan dana secara sepihak tersebut, tentu mengundang pertanyaan besar, yaitu tentang mekanisme pembuatan serta pencairan dana itu sendiri dalam sebuah rekening bersama.

Jika menilik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian rekening bersama adalah sebuah rekening yang diterbitkan beratas nama lebih dari seorang. Umumnya, rekening tersebut digunakan oleh pasangan atau mitra kerja. Disebabkan diterbitkan oleh pasangan atau mitra, maka rekening bersama pun umumnya digunakan sebagai transaksi bisnis.

Baca juga:  Kepala Bappeda Kota Depok Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan dan Peningkatan Perekonomian Daerah

Tentu, terdapat mekanisme dalam penggunaan rekening bersama itu. Kita ketahui bersama, bahwa umumnya rekening bersama merupakan pengejawantahan korporasi atau kerjasama. Contoh “Bank OCBC NISP misalnya, memiliki penerapan bahwa layanan rekening bersama umumnya untuk transaksi jual beli dan merupakan kesepakatan antara kedua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dana yang tersimpan dalam rekening tersebut tidak bisa diambil secara diam-diam atau sepihak. Bahkan, Bank tersebut sebagai penyedia layanan, mengabarkannya perihal dana dari pembeli kepada penjual dan penyedia layanan yang akan mentransfer dana yang tersimpan pada penjual. Dengan demikian, ketentuan yang diterapkan oleh Bank tersebut sangat jelas, yaitu mengedepankan asas keamanan atau prudential dalam bertransaksi.

Dalam Bank OCBC NISP pula, rekening bersama ternyata juga memberikan pelayanan pengambilan dana melalui kartu ATM. Namun, ketentuan ini berlaku bagi rekening bersama untuk pasangan (Suami istri), namun tidak dalam konteks bisnis. Berbeda dengan bisnis, fungsi rekening ini bagi pasangan adalah sebagai dana cadangan keluarga. Bedanya dengan rekening bersama untuk bisnis, bahwa rekening ini bisa diakses dua orang. Sehingga, apabila terjadi keadaan darurat dan salah satunya tidak mampu mengakses, maka satu orang lagi bisa menggunakan rekeningnya, bahkan menarik dana melalui mesin ATM.

Baca juga:  Informasi Terbaru BMKG: Prakiraan Cuaca Besok 6 Mei 2023 untuk Jakarta, Yuk Cek Sekarang!

Sedangkan dalam ketentuan bank plat merah yang umumnya sebagai wadah transaksi Lembaga atau organisasi, yaitu Bank Jatim, menyediakan layanan rekening Lembaga yang mana tidak menyediakan kartu ATM, melainkan prosedur penarikan atau pencairan dana ialah melalui kehadiran Ketua dan Bendahara lembaga untuk dapat membubuhkan tanda tangan secara langsung dalam slip penarikan. Jika berhalangan, Bank Jatim memberikan kemudahan melalui surat kuasa, yang tentunya, tetap melalui proses verifikasi untuk mengetahui keabsahan surat kuasa tersebut.

Jika disimpulkan, Bank Jatim dan OCBC NISP secara jelas telah mengedepankan asas prudential banking. Namun ternyata, tidak setiap bank memiliki ketentuan serupa. Terbukti, kisah nyata pada 2015 lalu, menjadikan layanan sebuah Bank ternama di Indonesia, sebagai fasilitas adanya penipuan yang membuat pelakunya sebagai tersangka namun belum ditahan, melainkan hanya wajib lapor, dan kasus tersebut saat ini masih berada dalam proses pengadilan disebabkan si pengirim dana merasa telah membeli bangunan pondok pesantren yang tentunya, tidak melalui kesepakatan jual beli yang sah.

Kiranya, tulisan ini bertujuan sebagai bentuk kewaspadaan diri bagi masyarakat luas agar selalu berhati-hati karena modus kejahatan penipuan bisa menjerat siapa saja. (okik)

Penulis : Dr.Lia Istifhama, S.Sos I, S.Sos.,S.Hi.,M.E.I.yang juga Advokat dan Aktivis Perempuan Jatim.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait