website statistics
26.8 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.8 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 17:01:09 WIB

Bangunan Toko Busana Mega Fashion di Kelurahan Kemas Rindo, Diduga Melanggar Perda NO 11 Tahun 2012 

Reporter: Jhoni

Palembang | detikNews.co.id – Toko Busana Mega Fashion yang sudah berdiri kurang lebih 7 tahun yg letaknya berada dijalan kimarogan RT 16 RW 04 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang diduga sudah melanggar Perda NO 11 TAHUN 2021 tentang pembinaan pengendalian dan pemamfaatan rawa,” Kamis (28/7/2022).

Arman selaku warga setempat Mengatakan Sepengetahuan aku tanah bangunan Mega Fashion itu dibawah nya itu rawa, aku ini lahir disini besak disini jadi tau nian lagi pula rumah aku tidak berjauhan dari Mega Fashion itu, jadi masalah mereka ada tidak izin dari pihak pemerintahan setempat, saya tidak tahu,” tegas Arman.

Baca juga:  Pemkot Surabaya Mengganti IMB dengan PBG untuk Kemudahan Perizinan Bangunan Gedung

“Sejak awal buka Mega Fashion itu juga tidak ada wujud kepedulian terhadap warga sekitar (pribumi) yang bekerja juga di sana orang luar, tidak ada warga pribumi yang dilibatkan,” Rabu (27/07/2022).

Sementara itu Timi selaku ketua RT 16 saat dikonfirmasi awak media mengatakan. “Memang benar Mega Fasion terletak di wilayah Rukun Tertanga 16, tetapi masalah izin saya tidak tahu, karena yang punya Mega Fashion tidak pernah datang ke rumah, jadi masalah ini saya tidak tahu,” tutupnya. (jhoni)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait