website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 20:30:46 WIB

Bawaslu Semarang Temukan Ratusan Pemilih Ganda Masih Terdaftar dalam DPS

Semarang | detikNews – Bawaslu Kota Semarang telah melakukan pengawasan dengan mencermati potensi ganda pada 16 kecamatan di Kota Semarang sebagai bagian dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pada tanggal 10 April 2023, Bawaslu menerima Salinan DPS dalam bentuk PDF dari KPU dan kemudian melakukan pencermatan bersama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan bahwa terdapat potensi ganda pada kecamatan sejumlah 365 nama pemilih, dengan 279 nama ganda identik dalam TPS yang sama dan 86 nama ganda identik dalam TPS yang berbeda. Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu telah menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU Kota Semarang untuk melakukan pencermatan ulang dan memastikan bahwa DPSHP dapat sesuai dengan realitas di lapangan.

Baca juga:  Peringati Hari Ibu 2023, Nurita H.SH : Dibalik Kesuksesan Anak, ada Perjuangan Ibu

Selain itu, Bawaslu juga menemukan data anomali terkait usia pemilih, yaitu 2049 pemilih yang berusia lebih dari 90 tahun dan 27 nama pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun. Bawaslu meminta KPU Kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi data secara faktual agar pemilih yang sudah meninggal tidak terdaftar dalam DPS pemilu.

“Anomali data ini kita minta KPU kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia diatas 90 tahun masih hidup, jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,”ujar Nining, di kutip dari laman resmi website Pemerintah Kota Semarang, Jumat (05/05/2023)

Baca juga:  Resmi Terpilih Sebagai Ketua KPUD Kota Depok, Willi Sumarlin : Sampai Saat Ini Tak Ada Kendala Yang Berarti

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada tanggal 12 April s.d 2 Mei 2023. Jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS. Data yang telah dicermati akan disampaikan ke jajaran badan ad hoc KPU kota Semarang yang ada di kecamatan.

Baca juga:  Silatuhrami Kader PDI Perjuangan Purwakarta Bersama H. Toto Suripto

Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah memperhatikan dengan serius tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024, dengan melakukan pengawasan secara cermat dan menyampaikan hasil pengawasan kepada KPU Kota Semarang untuk memastikan DPSHP sesuai dengan realitas di lapangan. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan atas DPS, sehingga DPS yang akurat dan sesuai dengan realitas di lapangan dapat terwujud. (DN)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait