website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 6:38:25 WIB

BEM UI Sebut Perpu Ciptaker Adalah Produk Hukum Inkonstitusional

Jakarta | detikNews – Meme Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dalam akun Twitter mereka telah menjadi sorotan publik, dan menggegerkan jagat maya. Meme tersebut merupakan bentuk protes atas disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Cipta Kerja oleh DPR. Namun, pihak istana menyebut bahwa meme tersebut dimanfaatkan oleh banyak kepentingan, mirip dengan LSM yang didanai asing dan kelompok antipemerintah yang ingin mencari popularitas untuk Pilpres 2024.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, menyatakan, bahwa BEM UI memang diisi oleh mahasiswa yang pintar dengan pikiran yang suka berbeda. Namun, Faldo juga menyatakan, bahwa kritikan dari BEM UI harus dinilai dengan baik, karena Perpu Cipta Kerja sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku. Faldo juga mengklaim, bahwa partisipasi bermakna dalam Perpu Cipta Kerja sudah dilakukan oleh Satgas Cipta Kerja yang setiap hari membuat kegiatan di semua daerah.

Baca juga:  Perindo Prospek Partisipasi Aktif Pilpres 2024 Terkait Pembicaraan Ikut Koalisi

“Narasinya mirip kayak LSM yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi. Biar laku dagangannya di 2024 nanti”, kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Namun, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang, menantang Faldo Maldini untuk membuktikan tudingan pendanaan asing dalam kampanye penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh BEM UI. Melki juga mengatakan, bahwa BEM UI tidak disetir oleh pihak tertentu, melainkan berusaha mewakili kepentingan rakyat Indonesia.

Baca juga:  Kontinuitas Rencana Pembangunan: Prabowo Berkomitmen Melanjutkan Program Jokowi dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

“Jika dikatakan didanai asing dan disusupi kepentingan elit politik manapun, jelas kami tegaskan tidak dan silakan dibuktikan karena kami juga siap membuktikan semua”, Melki, Kamis, 23 Maret 2023.

Melki menyatakan, bahwa selama ini kepentingan masyarakat sudah dapat diwakilkan oleh pejabat yang duduk di Senayan, namun BEM UI tidak menemukan sedikitpun bukti partisipatifnya Perpu Cipta Kerja. Menurut Melki, Perpu Cipta Kerja adalah produk hukum inkonstitusional bikinan Presiden sendiri yang nihil partisipasi masyarakat didalamnya dan bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga:  BEM UI: ''Meme Berbadan Tikus Bukan Umpatan, Tapi Kritik Tepat terhadap Kebijakan Perppu Cipta Kerja''

“Kami pun tak menemukan sedikitpun bukti partisipatifnya Perpu Ciptaker. Perpu Ciptaker adalah produk hukum inkonstitusional bikinan Presiden sendiri yang nihil partisipasi masyarakat didalamnya dan menurut konstitusi”, ujar Melki.

Kontroversi terkait Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja masih terus berlangsung hingga saat ini. Meskipun ada pihak yang mendukung UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja di Indonesia, namun banyak juga yang menentang UU tersebut karena dianggap merugikan buruh dan lingkungan. Semoga, keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait