website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 15:30:40 WIB

Bentuk Satgas Anti Hoaxs, Rohmat Selamat Konsisten PWRI Bogor Raya Tetap Utamakan Profesionalitas Kinerja Jurnalis

Bogor | detikNews – Bentuk Divisi Satuan Petugas (Satgas) Anti Hoaxs, Rohmat Selamat.SH.M.Kn Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, berikan amanah SK kepada Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks, di sekretariatnya Jalan Mayor Oking No.32, Kota Bogor, dengan tujuan utama sebagai bentuk konsistensi utamakan profesionalitas kinerja para Jurnalis agar masyarakat Bogor selalu mendapatkan informasi dengan benar.

Rohmat Selamat.SH,M.Kn selaku Ketua PWRI Bogor Raya mengatakan, bahwa acara pengangkatan Ketua Satgas tersebut, telah berjalan dengan baik, dan dirinya menegaskan akan bersinergi dengan segala elemen untuk memerangi Hoaks.

Baca juga:  Hasil Lie Detector Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Simpulkan Mereka Jujur

“Kita akan berada di garda terdepan untuk memerangi Hoaks, baik yang tersebar di media sosial maupun di media masa”, ucap Rohmat kepada media, Rabu 13/7/22.

“Kami memiliki anggota yang sangat solid, baik para wartawan, maupun pemilik media massa. Jadi, sangat efektif untuk memerangi hoaks”, ungkapnya.

Namun demikian, Iwan Setiawan sebagai Ketua Satgas Anti Hoaks mengakui, bahwa dirinya tidak bisa jalan sendirian tanpa bergandengan dengan para Pemimpin Daerah, karena pada prinsipnya informasi yang valid untuk dikonsumsi publik berasal dari pihak para penyelenggara negara.

Baca juga:  Minim Ruang PICU NICU di RSUD Kabupaten dan Kota Bogor, Rohmat Selamat. SH.M.Kn Desak Pemda Jalankan Amanah UU Kesehatan

Larangan penyebaran berita bohong telah diatur dalam berbagai undang-undang, dan penyebaran berita bohong tersebut telah diklasifikasikan khusus bagi insan Pers terdapat pengaturannya tersendiri.

Dalam konteks Jurnaslistik, penyebaran berita bohong diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Kemudian khusus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga Pers diatur dalam pasal 6 huruf. C No 40 Tahun 1999. Dalam pasal tersebut diatur peran Pers nasional dalam ranah umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Baca juga:  Kunjungan Investor Jepang ke IKN: Rachmat Gobel Ungkap Keseriusan untuk Berinvestasi

“Namun, pelangaran berupa penyebaran berita bohong merupakan bentuk pelangaran terhadap pasal 4 tentang kode etik Jurnalistik. PWRI memiliki media informasi yang bisa digunakan sebagai agen distribusi informasi yang positif dan konstruktif. Jika kedua unsur ini bisa bersinergi, maka semua pasti pihak diuntungkan, termasuk masyarakat”, ungkapnya.

Pada saat ini, PWRI sedang meminta waktu untuk melakukan audience, dan bersilaturahmi dengan para pimpinan daerah sampai kepada elemen masyarakat.(PWRI/Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait