website statistics
26.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 17:07:40 WIB

Beraksi di 3 Tempat Dalam 1 Malam Begal di Tanjung Priuk Tertangkap

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews.co.id – Pelaku begal dan pembunuhan di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (12/7) dini hari menggunakan uang hasil kejahatan untuk beli sabu-sabu dan judi. NI (17) dan EW (18).

AKP Bryan Rio Wicaksono, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok mengatakan hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil kejahatan NI(17) dan EW (18) mereka gunakan untuk mengonsumsi obat terlarang sabu-sabu dan judi (slot),” kata dia di Markas Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga:  Indikasi Lakukan Malpraktek, Putri Ketua DPD PWRI Jabar Meningal dunia, Setelah Menjalani Perawatan di RS BSH Bogor

Hasil mencuri dengan kekerasan hingga membunuh korban berinisial YJ (29), para tersangka memperoleh Rp 900 ribu.

Uang itu di dapat merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp 400 ribu di dompet korban.

Tidak puas dengan hasil pencurian tersebut, EW (18) mengaku kepada penyidik bahwa malam itu mereka kembali beraksi di dua lokasi yang berbeda. Hanya selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa,” kata Bryan.

Baca juga:  Pria Mengalami Serangan Sadis, di Dekat Pos Polisi Reni Jaya Depok Saat Pulang Kerja

Menurut Bryan, EW (18)dan NI (17)bukan merupakan komplotan begal. Mereka hanya saling mengenal di tongkrongan karena sama-sama tidak bersekolah.dari EW, NI juga mengenal rekan-rekan begal lainnya.

Kata Briyan, jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng, ya,” tetapi ini hanya saling mengenal.

Di tempat berbeda, kedua tersangka di ringkus dan kini mendekam di Markas Polsek Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:  Polres Kebumen Kembali Amankan 20 Kg Bubuk Petasan

Atas perbuatannya, NI (27) dan EW(18) dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sw)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait