website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 18:56:04 WIB

Berbekal Seragam PPSU, Seorang Pria di Tamansari Jakarta Barat Mencuri Motor Saat Transaksi COD

Jakarta | detikNews – Polisi berhasil menangkap IM, seorang mantan pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang terlibat dalam kasus penipuan dan pencurian motor. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, pukul 06.00 WIB, di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar oleh Polsek Tamansari. Kompol Adhi Wananda, Kapolsek Metro Tamansari, mengungkapkan hal ini dalam sebuah jumpa pers yang diselenggarakan pada Kamis, 18 Mei 2023.

Adhi menjelaskan bahwa IM terlibat dalam penipuan dengan menggunakan modus jual beli COD (cash on delivery). Dalam aksinya, IM menyamar sebagai pembeli motor dan melakukan transaksi COD dengan pemilik motor. Setelah melakukan transaksi, IM pura-pura memeriksa kondisi motor dengan berkeliling di sekitar lokasi. Dengan memanfaatkan seragam PPSU yang pernah digunakannya saat bekerja, IM berhasil memperdaya korban dan melarikan diri dengan motor tersebut.

Baca juga:  Polisi Tangkap 9 Remaja yang Hendak Tawuran di Cipadu, Larangan Tangerang dan Sita Senjata Tajam

Adhi menjelaskan bahwa IM telah melakukan penipuan jual beli motor sebanyak dua kali di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan adanya aksi serupa oleh IM di wilayah lain. Meskipun IM tidak lagi bekerja di PPSU, ia masih menyimpan seragamnya dan menggunakan hal itu sebagai cara untuk meyakinkan korbannya bahwa dia adalah seorang petugas PPSU.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Pemilik Penginapan di Jakarta Ditangkap di Banyuwangi

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu seragam PPSU, tiga unit motor, dan dua ponsel yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah motor hasil kejahatan yang berinisial SE di Jakarta Timur.

Menurut Adhi, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Baca juga:  Ketua LSM Kramat: Pak Menteri ATR/BPN Tolong Gebuk Mafia Tanah di Lahan UIII Depok, Berani Gak?

Dengan penangkapan IM ini, diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan dan pencurian motor yang terjadi di wilayah Tamansari dan mencegah IM melakukan aksi serupa di daerah lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini yang sering terjadi dalam transaksi jual beli online.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait