website statistics
22.4 C
Indonesia
Wed, 24 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Wednesday, 24 April 2024 | 5:57:03 WIB

Berhasil Menangkap Pelaku, Bareskrim Polri dan KPAI Kolaborasi Berikan Trauma Healing kepada Anak-Anak Korban Predator Seks

Jakarta | detikNews – Bareskrim Polri, Badan Reserse Kriminal Polri, telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing bagi anak korban predator seksual. Sejauh ini, 12 bocah telah teridentifikasi sebagai korban tiga predator seksual yang ditangkap Bareskrim Polri.

“Terkait korban, hari ini kami juga bekerjasama dengan KPAI. Kami akan berikan datanya, dan akan ditindaklanjuti dengan memberikan trauma healing atau asesmen lainnya kepada para korban,” kata Brigjen. Kepala Divisi Cyber ​​Crime Bareskrim Polri Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Gedung Bareskrim Polri, Senin (27/3/2023).

Baca juga:  Ciptakan Situasi Aman Sholat Idul Adha, Personel MPW PP NTT Jaga Masjid Darul Hijrah

Vivid mengatakan, trauma healing diperlukan untuk membantu para korban pulih dari pelecehan seksual yang dialaminya dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

“Kita harus memastikan bahwa anak-anak ini tidak tumbuh untuk melakukan tindakan yang sama terhadap anak-anak lain di masa depan,” tambahnya.

Kawiyan, Komisioner KPAI, mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan polisi dan mendesak mereka untuk terus melindungi anak korban pelecehan seksual.

“Anak-anak yang menjadi korban perlu dirawat dengan baik. Kita harus mencegah mereka menjadi pelaku di kemudian hari,” katanya.

Baca juga:  Hipnotis Terduga Terjadi di SPBU Kalideres: Pelaku Rampok Uang Sebesar Rp 10 Juta

Ia juga mengimbau para orang tua untuk terus mendukung dan mendampingi anaknya, menegaskan bahwa peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter dan perilaku anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Cyber ​​Crime Bareskrim Polri menangkap tiga orang, yakni JA (27), FR (25), dan FH (23), terkait dengan kejahatan seksual terhadap anak. Para tersangka melakukan aksinya di lokasi berbeda dan ditangkap berdasarkan berbagai laporan.

Menurut laporan, JA melakukan kejahatannya di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung, sedangkan FR melakukan kejahatannya di Tulungagung, Jawa Timur, dan FH di Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga:  Karangan Bunga dari Kapolri hingga Jokowi Menghiasi Rumah Duka Istri Wakapolri yang Berduka

Vivid mengatakan, para tersangka menggunakan cara yang berbeda-beda, mulai dari memberi jajan dan mengantar korban ke tempat-tempat terpencil hingga mengincar anak-anak di warnet.

JA dan FH melakukan pelecehan seksual langsung terhadap korban, sedangkan FR tidak melakukan pelecehan seksual melainkan menjual video porno anak di platform Telegram.

“FH, tidak seperti tersangka lainnya, menjadi korban sendiri pada usia tujuh tahun. Dia menjadi pelaku di kemudian hari, mengulangi tindakan yang sama seperti yang dia alami sebagai korban,” kata Vivid.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait