website statistics
28.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 17:25:34 WIB

Berikan Kritik dengan Meme Ketua DPR RI Berbadan Tikus, BEM UI Direspon Politikus PDIP

Jakarta | detikNews – BEM Universitas Indonesia (UI) baru – baru ini mengunggah kecaman terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di akun media sosialnya, disertai meme yang menampilkan tubuh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai tikus. Hal ini membuat Hendrawan Supratikno, politisi senior dari Partai PDIP, mengecam keras postingan tersebut karena khawatir BEM UI telah dieksploitasi.

Dalam postingannya pada Rabu (22/3/2023), BEM UI mengkritik sikap DPR terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. BEM UI juga mengubah singkatan DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat (Dewan Perampok Rakyat).

Baca juga:  Kritisi Pengesahan UU Cipta Kerja, BEM UI Sebut DPR Sebagai Dewan Perampok Rakyat!!

Selain beberapa pernyataan kritis, postingan tersebut juga menampilkan animasi dengan meme Puan sebagai tikus. Animasi tersebut disertai dengan pesan ‘Kami tidak membutuhkan Dewan Perampok Rakyat’.

Unggahan itu ditanggapi Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dengan menyatakan bahwa itu adalah ekspresi kemarahan organisasi terhadap tindakan DPR.

“Saya yakin seluruh publikasi kita mencerminkan kemarahan kita kepada DPR hari ini”, ucap Melki Rabu (22/3/2023).

Baca juga:  HNW Memastikan UU Cipta Kerja Tidak Akan Membebani Jemaah Haji dan Umrah dengan Regulasi yang Terproteksi dengan Baik

Melki menilai, tindakan DPR dalam mengesahkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan peran DPR sebagai wakil rakyat. Ia menilai langkah DPR dalam mengesahkan undang – undang inkonstitusional tidak sejalan dengan keinginan rakyat.

“Kami menilai DPR sudah tidak layak lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) dan lebih tepat disebut Dewan Perampok, Penindas, atau Pengkhianat Rakyat. Undang – Undang inkonstitusional yang mereka keluarkan kemarin jelas melanggar hak rakyat, Undang – Undang inkonstitusional dan tidak sejalan dengan keinginan rakyat”, ungkapnya.

Baca juga:  Permintaan Mahfud Md: DPR Diminta Menunda Pembahasan Revisi UU MK untuk Melakukan Pengkajian Lebih Mendalam

“Seharusnya DPR mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja dengan partisipasi yang berarti, daripada menyetujui tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan meloloskan UU Cipta Kerja melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Uundang)”, tandasnya.(Arf)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait