website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 7:16:21 WIB

Berulang Kali Curi Sepeda Motor, Pria Kuli Bangunan Akhirnya diamankan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Reporter: J.tambunan SH

Deli Serdang | detikNews – Sudah berungkali Mencuri Sepeda Motor ED alias Dian Sampek (27) warga Pasar 4 Dsa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabuoatem . Deli Serdang Sumatra Utara diamankan Satuan Polisi Reserse Kriminal atas dugaan Pencurian Sepeda Motor pada hari Senin 20 Juni 2022.

Informasi dihimpun, pada hari Sabtu, Tanggal 18 Maret 2022, Sekira Pukul 03.00 wib korban yakni Okta S (25) warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jl. Bakaran Batu, No. 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabuoaten Deli Serdang. Provinsi Sumatra Utara, Sabtu (25/06/22).

Lebih lanjut, teman korban yakni Tri Handoko tiba tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada 2 (dua) orang yang sedang mendorong sepede Motor milik korban teesebut.

Baca juga:  Polsek Rumpin Amankan Satu Orang Pelaku Curanmor

Proses penyelidikan Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang berbuah hasil pada hari Senin tgl 20 Juni 2022 sekira pkl.15.30 wib, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED als Dian Sampek sedang berada Jalan Pasar 4 Desa Bandar Kalipah kecamatan Percut Sei Tuan kabuoaten Deli serdang. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya diberbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit R2 Honda Vario, selanjutnya di Desa Batang Kuis Pekan jalan Pulo gambar dekat klinik ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit R2 Honda Vario dan di Desa Perbaungan Kecamatan.Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah Binjai 7 tkp, dengan rincian : 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020. modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi., Serta di menteng,medan barat 1unit honda Beat warna putih biru,modus dengan cara memotong gembok pagar rumah korban,tahun 2021, Psr VII desa Tembung 1 tkp tahun 2021.Bandar Setia 1 tkp Honda Scopy warna Abu-abu pada tahun 2021.

Baca juga:  Curi Sepeda Motor, Pria Ini Langsung Ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo

Kapolresta Deli Kombes Pol Irsan Sinuhaji Sik MH yang di wakili Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH. mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

Setelah di Kompirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kade Wahyudi Sik MH” Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.Kompol I Kade Wahyudi Yang di dampingi Kasi Humas Polresta Deli Serdang. (J.tambunan SH)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait