website statistics
24.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 1:32:39 WIB

Bikin Warga Resah, Limbah yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO mencemari lingkungan, LSM GMBI minta DLHK Beri Sanksi Tegas

Bikin Warga Resah, Limbah yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO mencemari lingkungan, LSM GMBI minta DLHK Beri Sanksi Tegas

Laporan: Wahyu

Serang | detikNews.co.id – Pencemaran lingkungan terjadi di Kampung Ciherang, Desa Ciherang, Kecamatan Gunung Sari, Serang Banten. Aliran air sungai yang berada di wilayah sekitar dicampuri oleh limbah potongan hewan yang diduga milik PT.SANTOSO AGRINDO. Mengalirnya limbah tersebut menuai banyak perhatian dan protes keras dari masyarakat sekitar khususnya, masyarakat di Desa Ciherang.

Akibat dari pembuangan limbah tersebut, masyarakat Ciherang beramai – ramai mendatangi PT. SANTOSO AGRINDO yang berada di Gunung Kupak, karena diduga telah mencemari lingkungan. Pasalnya, limbah hasil dari potongan hewan tersebut diduga dialirkan ke sungai dan sawah milik masyarakat di Desa Ciherang, sehingga aliran air sungai terkontaminasi dan menjadi berwarna hitam pekat, sehingga ikan-ikan yang berada di sungai pun mati akibat dampak limbah tersebut.

Baca juga:  PT.Agri Bumi Sentosa Lepas dari Tuntutan Rp 561 Miliar dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalsel Setelah Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding

Rahmat selaku Ketua LSM GMBI KSM Gunung Sari mengatakan, membenarkan kejadian tersebut, dan berharap adanya tindakan cepat tanggap langsung dari pihak Dinas terkait, agar kejadian tersebut dapat segera diselesaikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Masyarakat Desa Ciherang sempat mendatangi perusahaan PT. SANTOSO AGRINDO, untuk meminta pertanggungjawaban”, ujarnya, Minggu 27/2/2022.

“Namun, sangat disayangkan pihak perusahaan tidak bisa ditemui secara langsung, alasannya sih karena hari libur”, ungkap Rahmat.

Hal senada diungkapkan Iwan sekretaris LSM GMBI KSM Gunung Sari yang mengkhawatirkan dampak negatif dari hal tersebut, akan berdampak besar pada sendi perekonomian masyarakat sekitar, karena bisa menyebabkan terjadinya gagal panen.

“Akibat limbah yang mengalir ke sawah masyarakat Desa Ciherang, bisa jadi gagal panen, hal ini jelas dapat merugikan masyarakat Desa Ciherang”, tegasnya.

Mendengar kejadian tersebut, Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Serang pun angkat bicara, dan meminta kepada pihak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Baca juga:  Penggunaan Senjata Laras Panjang Oleh Polisi DIY dalam Kasus Pembunuhan Wuni, Dalam Penyelidikan Propam

“Dalam hal ini tupoksi pengawasannya berada pada dinas DLHK Kabupaten Serang, yang seharusnya secepatnya memberikan tindakan tegas, dengan memberikan sanksi secara administrasi ataupun sanksi pidana, kalau memang perusahaan tersebut telah melanggar dan merugikan masyarakat sekitar”, ucapnya.

“DLHK harus segera berikan bertindak tegas, berikan sanksi seberat – beratnya, biar ada efek jera bagi setiap perusahaan yang telah abai dengan aturan, karena hal ini bukan baru sekali terjadi dikawasan Gunung Kupak, tetapi sudah beberapa kali dan bukan hanya perusahaan tersebut saja yang jelas melanggar aturan, karena pada kawasan Gunung Kupak tersebut juga terdapat beberapa perusahaan yang di naungi oleh PT. WABIN JAYATAMA, dan di duga DLHK telah melakukan pembiaran dan tutup mata begitu saja”, ucapnya.

Baca juga:  Diduga Lakukan Pencemaran Limbah, PT. BRONDONG INTI PERKASA Disatroni Karang Taruna Kecamatan Brondong

Pihak LSM GMBI KSM Gunung Sari telah seringkali mengingatkan pihak perusahaan pelanggar aturan tersebut. Namun, selalu diabaikan dan tidak ada niat baik dari pihak perusahaan kepada kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami telah mengingatkan berulang – ulang kepada PT. WABIN JAYATAMA, tapi hampir 4 bulan ini pihak PT. WABIN JAYATAMA seolah – olah mengabaikan bahkan di ingat kan pun pihak perusahaan tidak merespon dan mengabaikan”, ungkapnya.

“Pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 hal ini terjadi lagi pencemaran lingkungan yang luar biasa dan sangat merugikan masyarakat. Kami berharap pemerintah Pemda Kabupaten Serang segera menindak tegas terhadap perusahaan- perusahaan yang melanggar aturan sesuai aturan undang-undang yang berlaku”, tegasnya.

“Jika memang tidak dapat segera diatasi maka kami akan menggelar “AKSI GERAKAN MORAL” secara besar-besaran”, pungkas Andi.(Wahyu)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait