website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 10:54:56 WIB

Bos KSP Indosurya Divonis MA dengan Hukuman 18 Tahun Penjara

Jakarta | detikNews – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang merupakan vonis baru setelah sebelumnya ia divonis lepas. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Henry, bersama dengan denda sebesar Rp 15 miliar atau subsider 8 bulan, berdasarkan Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Putusan ini diumumkan oleh MA pada Rabu (17/5/2023).

“Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan”, demikian bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga:  Lapor Kapolri, Kuasa Hukum Matius Tarigan Curiga Kliennya Diduga Dikriminalisaikan oleh Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Iptu R Ginting

Majelis yang memimpin sidang terdiri dari ketua majelis Suhadi dan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Sidang yang menghasilkan vonis tersebut berlangsung pada Selasa (16/5) sore. Namun, informasi mengenai barang bukti yang ada dalam kasus ini masih belum jelas.

“Confirm JPU”, tulisnya.

Sebelumnya, Henry Surya telah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Meskipun Henry Surya dianggap bersalah, perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana.

Baca juga:  Hari Raya Nyepi, Kalapas kelas IIB Pangkalan Bun Berikan Remisi Khusus Bagi Narapidana Beragama Hindu

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata”, ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim ketua, Syafrudin Ainor, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (24/1), menyatakan bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut termasuk dalam ranah perdata bukan pidana. Hakim membebaskan Henry Surya dari semua tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya, serta memerintahkan agar Henry segera dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) setelah pembacaan putusan.

Baca juga:  Berharap Mendapatkan Keadilan, Siswi SMP di Jambi Meminta Pengawalan Proses Hukum dari Menkopolhukam 

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama”, ucap Hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” tandasnya.

Saat ini, Henry juga tengah menghadapi persidangan dalam kasus tindak pidana pencucian uang.(Arf)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait