website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 7:25:02 WIB

Breaking News: Beredar Selebaran Akbar 2 Aksi 2309 yang Bakal Diikuti PA 212, Polda Metro Jaya “Menyalahi Aturan”

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Selebaran yang beredar pada pesan berantai Whatsapp terkait bakal adanya aksi demo dengan tema Seruan All Out Aksi Bela Rakyat 2 (Akbar 2) Aksi 2309.

Beredar pada selebaran tersebut turut serta memberi tiga tuntutan aksi demo yakni Turunkan BBM, Turunkan Harga-harga, dan Tegakkan Supremasi Hukum.

Terdapat pula logo {GNPR} Gerakan Nasional Pembela Rakyat pada sisi kanan atas selebaran yang tersebar memalui pesan berantai aplikasi WhatsApp.

Beredarnya selebaran tersebut turut serta menulis lokasi demo di depan Istana Presiden dan terjadwal berlangsung pada hari Jumat (23/9/2022) pukul 13.00 WIB (ba’da Jum’at).

Baca juga:  Breaking News: Daftar 7 Negara yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2022 Timnas Belanda hingga Portugal

Bukan hanya itu, selebaran itu turut menyertakan sejumlah lambang organisasi masyarakat termasuk {FPI} Front Persaudaraan Islam, {GNPF-Ulama} Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Presidium Alumni 212.

Selebaran ajakan demo itu turut serta memberi catatan untuk mempersilahkan para peserta untuk membawa atribut dan bendera majelis atau ormas masing-masing, tetap menjaga prokes covid-19, tidak membawa anak-anak kecil, dan membawa payung ataupun mantel.

Kombes Endra Zulpan Kabid Humas Metro Jaya turut menyoroti adanya selebaran ajakan aksi demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309 itu.

Baca juga:  Breaking News: Selasa, 6 September 2022 Ada Demo Besar-besaran Buruh di 33 Provinsi Menolak Kenaikan Harga BBM

Menurut Zulpan hingga saat ini pihak kepolisian belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya aski demo bertajuk Akbar 2 Aksi 2309.

Iya sampai hari ini belum ada pemberitahuan itu hanya melalui flyer-flyer. pungkasnya.

Zulpan Mengatakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Yang mana juga pernah kita imbau kepada masyarakat bahwa ada kelompok-kelompok elemen masyarakat yang mau turun demo, unjuk rasa ini dengan mengunggahnya lewat flyer-flyer di media sosial.

Ketentuan di dalam Undang-Undang yang ada, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian minimal 3 hari sebelum kegiatan itu dilakukan,” kata Zulpan.

Baca juga:  Breaking News: Pasar Tradisional Balaraja Tangerang Kebakaran

pemberitahuan melangsungkan aksi demo kepada pihak  kepolisian diperlukan dalam langkah melakukan pengamanan saat berjalannya aksi unjuk rasa tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan cara penyebaran selebaran melalui media sosial untuk mengajak masyarakat untuk menggelar aksi demo dianggap menyalahi aturan yang ada.

Zulpan mengungkapkan kita mengimbau juga kapda pihak-pihak yang lain yang biasa menggunakan flyer sebagai pemberitahuan itu tidak dibenarkan itu menyalahi aturan.

Diketahui, aksi serupa sempat berlangsung  dengan tajuk Aksi 1209 Akbar (Aksi Bela Rakyat) pada Senin (12/9/2022) lalu.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait