website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 23:15:31 WIB

Breaking News: Ferdi Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J “Polisi Pembunuh, Putusannya Sesuai Harapan”

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Polri memutuskan (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada eks Kadiv Propam Polri, (FS) Ferdi Sambo dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Terkait hal itu, pengacara pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Kamaruddin Simajuntak menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan keluarga Brigadir J.

Baca juga:  Terjadi Ledakan Ranjau di Perbatasan Nigeria, 5 Tentara Tewas Akibatnya

“(Putusannya) sudah sesuai harapan,” kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, pada Jum’at (26/8/2022).

Karenanya, Kamaruddin menilai Ferdy Sambo merupakan seorang pembunuh. Dalam kasus ini Ferdy Sambo secara sadar sudah membunuh ajudannya sendiri.

Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah sendiri, kata Kamaruddin.

Pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat. “Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau bading itu hak beliau,” ungkap dia.

Baca juga:  Pemprov DKI Jakarta Laporkan Penurunan dan Peningkatan Sampah di TPST Bantargebang saat Lebaran 2023

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disanksi (PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi itu diputuskan oleh Tim (KKEP) Komisi Kode Etik Profesi pada persidangan yang digelar, pada Kamis (25/8/2022).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait