website statistics
25.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 11:00:13 WIB

Breaking News: Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri Divonis Mati

Jakarta | detikNews – Mantan Kadivpropam,Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso Menjatuhkan pidana kepada terdakwa mantan Kadivpropam Ferdy Sambo dengan pidana mati,” saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga:  Breaking News: 4 Remaja Geng Motor Bersenjata Tajam di Johar Baru Ditangkap Polisi

Ia mengatakan,Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan yaitu Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias brigadir j.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis Hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

Baca juga:  Kelewatan Batas! Video Viral Sejoli Bercumbu di Pinggir Jalan Pakansari Bogor, Satpol PP Telusuri Kebenarannya

Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” lanjut hakim.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga:  Breaking News: Pengesahan RUU KUHP di Sorot Media Asing

Perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” lanjutnya.

Sebelum di bacakan vonis bagi Ferdy Sambo, Majelis Hakim membacakan poin-poin pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Salah satunya adalah soal tidak ditemukannya fakta soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Sawijan)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait