website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 2:28:34 WIB

Breaking News: Pengesahan RUU KUHP di Sorot Media Asing

Jakarta | detikNews – Media asing ternama menyoroti pengesahan RUU KUHP atau yang lebih dikenal dengan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Di ketahui, DPR resmi mengesahkan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana). menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022).

Sufmi Dasco Ahmad sebagai wakil ketua DPR mengatakan “Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?” ujarnya diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.

BBC memberitakan pengesahan tersebut dengan menyoroti pasal RKUHP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana). yang melarang hubungan intim di luar nikah.

BBC memberikan judul “Indonesia passes criminal code banning sex outside of marriage” atau “Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah.”lanjutnya.

Baca juga:  Breaking News: Wow Kuat Maruf Disebut Lakukan Hubungan Intim dengan Putri Candrawathi di Magelang, Deolipa: Mereka Ketahuan Brigadir J, Dua-duanya Panik

Laporan tersebut menjelaskan, RKUHP akan berlaku paling lama tiga tahun setelah disahkan. BCC menyoroti pasal-pasal seperti pidana kohabitasi, penghinaan presiden, dan ajaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Ini adalah bagian dari serangkaian perubahan yang menurut para kritikus mengikis kebebasan politik,” tulis laporan itu, pada Selasa (6/12/2022).

Di lain itu Judul serupa juga dibuat oleh Al Jazeera. Media asal Qatar tersebut memberi judul “Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage” atau “Indonesia Mengesahkan Hukum Pidana Baru, Melarang Seks di Luar Nikah.”

Perubahan kontroversial memicu protes ketika pertama kali diusulkan pada 2019 dan masih bisa digugat di pengadilan,” tulis lead laporan Al Jazeera, Selasa (6/12/2022).

Baca juga:  Breaking News: Beredar Selebaran Akbar 2 Aksi 2309 yang Bakal Diikuti PA 212, Polda Metro Jaya "Menyalahi Aturan"

Berita juga menyoroti pasal-pasal kontroversial seperti larangan penghinaan presiden, lembaga negara, dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Al Jazeera mengatakan, RKUHP sebagai campuran dari hukum Belanda, hukum adat, dan hukum Indonesia modern. Sementara itu, CNN memberitakan dengan judul “Indonesia bans sex outside marriage as parliament passes sweeping new criminal code” atau “Indonesia Larang Seks di Luar Nikah ketika Parlemen Mengesahkan Hukum Pidana Baru.”

Berita tersebut dibuka dengan menyebutkan RKUHP mengancam hak asasi manusia dan kebebasan di Indonesia. Bahkan, CNN juga menyoroti perkembangan konservatisme agama beberapa tahun terakhir di Indonesia. Laporan itu menyinggung juga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menunda pengesahan RKUHP pada 2019.

Baca juga:  Breaking News: Gempa Mengguncang DKI Jakarta

Channel News Asia (CNA) memberi judul “Indonesian parliament approves legislation to outlaw extra-marital sex” atau “Perlemen Indonesia Menyetujui Undang-undang yang Melarang Seks di Luar Nikah.” “[Pengesahan ini] bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis pembukaan berita, Selasa (6/12/2022).

Media asal Singapura itu menyoroti pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul tentang KUHP Indonesia yang merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda. CNA juga menambahkan keterangan mengenai meningkatnya konservatisme agama di Indonesia beberapa tahun terakhir, yang menurut laporan itu, berpengaruh ke pasal-pasal yang mengatur tentang moralitas di RKUHP. (Sawijan)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait