website statistics
29.4 C
Indonesia
Sat, 20 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Saturday, 20 April 2024 | 16:02:12 WIB

Breaking News: ART Asal Pemalang Disiksa Majikan Sampai Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Jakarta | detikNews – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah berinisial SK, baru saja mengalami penganiayaan. ART Perempuan berumur 23 tahun itu disiksa majikan sampai dipaksa makan kotoran anjing.

Kasus penganiayaan yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang Jawa tengah itu diketahui sudah terjadi berbulan-bulan.

Kasus Penganiayaan itu sendiri terjadi di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, dimana kekinian delapan orang sudah ditangkap polisi, dan sudah dijadikan tersangka.

Penangkapan para pelaku penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca juga:  Catut Nama Kapolri Atas Izin Ilegal, Tambak Vaname PT.FOSS di Lahan PTPN-IX Afdelling Pesantren Ditutup Warga

“Ya!! sudah (ditangkap)”, tegasnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).

“Kasus penganiayaan ART tersebut saat ini ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya”, tuturnya.

Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

“Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya dan lima ART lainnya. Kasus penganiayaan ini terbongkar setelah korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka”, ungkap Ratna.

Baca juga:  Setelah 6 Jam Penggeledahan, KPK Bawa 2 Koper dari Rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan

“Dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” katanya.

Selanjutnya, tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku hingga akhirnya ditangkap.

“Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku”, terangnya.

“Korban sudah bekerja di Apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir”, jelas Ratna.

Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya, diikat di Kandang dan dipaksa makan kotoran Anjing.

Baca juga:  Datangi TKP Pasca Terjadinya Penyerangan Gangster Terhadap Warga di Depok, Kapolda Metro Jaya Harapkan Jajaran Polsek dan Polres Lakukan Antisipasi Tindakan Pencegahan

“Kesadisan sang majikan. Korban tak hanya diikat dan diborgol, tetapi juga dipaksa memakan kotoran anjing”, kata Ratna.

“Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing”, sambung Ratna.

Dari kedelapan pelaku tersebut, atas perbuatannya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Sawijan)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait