website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 4:13:52 WIB

Buat Perjanjian Kerjasama Perangi Narkoba, BNNK Depok bersama TP PKK, dan Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Perda Kota Depok Tentang NARKOBA

Depok | detikNews – Dalam rangka perangi maraknya kasus Narkoba diwilayah Kota Depok, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok bersama Bakesbangpol Kota Depok gelar sosialisasi Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021, di Ruang Teratai Gedung Kantor Walikota Depok. Kegiatan sosialisasi ini digelar untuk yang kedua kalinya ini, dan berlangsung pada hari Senin, 23 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.

Hal ini dilakukan karena masih banyak diantara masyarakat Kota Depok, yang belum mengetahui tentang sebuah regulasi payung hukum bagi seluruh stakeholder baik Pemerintah/OPD, Swasta, maupun masyarakat yang telah digulirkan oleh Pemerintah Kota Depok pada November 2021 yang lalu, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Berangkat dari hal tersebut Bakesbangpol, yang merupakan leading sector bagi para OPD di Kota Depok dalam hal P4GN, menggelar serangkaian kegiatan Sosialisasi Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021, yang dihadiri oleh 50 orang anggota TP PKK Pokja 1, dan dihadiri langsung oleh Kepala BNNK Depok sebagai Narasumber, serta Ketua TP PKK Kota Depok.

Kepala Bakesbangpol Abdul Rahman menyampaikan, bahwa TP PKK jangan dianggap sebelah mata, dan TP PKK diharapkan bisa ikut serta mengatasi permasalahan peredaran Narkoba di Kota Depok.

“TP PKK merupakan sebuah organisasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Melalui TP PKK pula, permasalahan stunting yang sempat merebak di Kota Depok dapat segera diatasi dengan melakukan berbagai inovasi program. Untuk itu harapan kami, dengan disosialisasikannya regulasi Perda Kota Depok ini kepada seluruh anggota TP PKK Kota Depok, diharapkan juga mampu mengatasi permasalahan narkoba di Kota Depok”, ucap Abdul Rahman. Senin 23/5/2022.

Dalam kesempatan yang sama Hj.Elly Faridha Ketua TP PKK Kota Depok mengatakan, bahwa untuk menekan laju peredaran Narkoba serta kegiatan kriminal lainnya, hal tersebut harus dimulai dari proses pencegahan pada lingkup terkecil yakni Keluarga.

“Keluarga merupakan garda terdepan dalam mencegah pengaruh negatif kepada anak”, ujar Hj. Elly Farida.

Lebih lanjut Bunda Elly berpesan, agar pada lingkup Keluarga, lebih mengedepankan cara-cara pencegahan dengan memberikan contoh yang baik kepada anggota Keluarganya masing-masing, agar dapat membantu Pemerintah dalam menekan laju perkembangan Narkobax, sebagai upaya mewujudkan msayarakat Kota Depok yang sehat.

“Melalui keluarga lah semuanya berawal. Ketika kita, sebagai orangtua mampu memberikan contoh yang baik bagi anak kita, maka anak kita pun insyaallah akan meniru kita, begitupun sebaliknya”, ungkapnya.

“Dengan adanya kerjasama yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BNN Kota Depok dengan TP PKK Kota Depok, yang merupakan implementasi dari Perda Kota Depok tentang Fasilitasi P4GN, maka diharapkan seluruh kader TP PKK Kota Depok mampu mendukung penuh program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, sebagai upaya mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera serta Bersih dari Narkoba”, pungkas Bunda Elly.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Depok, AKBP M.Rusli Lubis, M.Si. menyampaikan bahwa, dirinya merasa bersyukur atas adanya Perda di Kota Depok yang memgatur tentang fasilitas P4GN.

“Alhamdulillah, setelah melalui perjalanan yang panjang, Kota Depok akhirnya telah memiliki regulasi berupa Perda Kota Depok tentang fasilitas P4GN. Perda ini merupakan tindak lanjut amanah dari Inpres 02 tahun 2020, dan Permendagri No.12 tahun 2019. Saya pun berharap, setelah dikeluarkannya Perda ini, secepatnya disusun Perwal dan Rencana Aksi Daerah, sehingga seluruh stakeholder yang terlibat di dalam Perda ini, mengerti dan memahami tugas dan perannya masing-masing”, ucap Rusli.

“Tidak hanya itu, salah satu isi didalam Perda ini menyinggung mengenai Ketahanan Keluarga. Oleh karena itu, sangat tepat sekali apabila kegiatan hari ini, target pesertanya adalah para anggota TP PKK Kota Depok”, ungkapnya.

Kepala BNNK Depok menambahkan, bahwa BNN RI telah mengeluarkan program yang diadopsi dari UNODC berupa program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba, yang diharapkan mampu mengejar target penurunan kasus Narkoba di Indonesia.

“BNN RI telah mengeluarkan sebuah program yang mengadopsi dari UNODC, berupa Ketahanan Keluarga Anti Narkoba dan telah mulai dilaksanakan diseluruh BNNP, dan BNNK pada tahun 2021. Alhamdulillah, walaupun baru tahun pertama, Kota Depok telah mendapat nilai Indeks Ketahanan Keluarga Kota Depok sebesar 77,59 (Kategori Tinggi), meski masih sedikit dibawah target nasional sebesar 78,67”, tambahnya.

“Dengan adanya Perjanjian Kerjasama antara BNN Kota Depok, dengan TP PKK Kota Depok, kedepan kami akan melibatkan anggota TP PKK dalam pelaksanaan program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di tahun 2022 ini. Harapannya, insyaallah nilai Indeks Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di tahun 2022 ini dapat lebih baik lagi dari sebelumnya dan lebih jauh lagi tungkat penurunannya, sehingga cita-cita untuk mewujudkan Kota Depok Bersinar, Bersih dari Narkoba, dapat segera terwujud’, pungkas Rusli.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait