website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 2:53:41 WIB

Bulan Ramadhan: Ini Peraturan Baru Jam Buka Tutup Rumah Makan di Kota Tanggerang

Tanggerang | detikNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru dalam Surat Edaran Wali Kota nomor 556/2809-Disbudpar/2023, yang menetapkan jam buka untuk rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum sepanjang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Surat edaran ini mengandung beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya.

Kepala Disbudpar, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa para pemilik usaha rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 wib. Namun, bagi pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya yang melayani sahur, mereka dapat membuka usaha mulai pukul 02.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tutur Rizal, Senin (20/03/2023)

Baca juga:  Antisipasi Tawuran, Polres Jaksel Melakukan Patroli Hingga ke Gang-gang Pemukiman

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga menetapkan penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan ini, Disbudpar telah bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Baca juga:  Pemerintah Kota Tangerang dan Kejaksaan Rangkai Kerja Sama Dalam Urusan Hukum Perdata dan Tata Administrasi Negara

Sementara itu, Kepala Kasatpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa sekitar 100 personil Satpol PP telah disiapkan untuk melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

“Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada pelanggaran, dan jika pelanggaran terulang, Satpol PP tidak akan ragu untuk mengajukan pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Baca juga:  Menkominfo Budi Arie Memastikan Proyek BTS Tuntas Tahun Ini atas Keyakinan Jokowi

“Surat edaran telah disebar kepada seluruh pelaku usaha untuk dipahami dan dipatuhi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang diharapkan akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (DN)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait