29.4 C
Indonesia
Jum, 2 Juni 2023
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.4 C
Indonesia
Jumat, 2 Juni 2023 | 14:58:50 WIB

Bulan Suci Ramadhan: Operasi Razia Satpol PP Kabupaten Bogor, 9 Wanita malam dan Ratusan Botol Miras Diamankan

Cibinong, Bogor | detikNews – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor telah melaksanakan razia penertiban di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) seperti tempat karaoke, warung remang-remang, dan kafe/warung penjual minuman keras yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kemang, Sukaraja, dan Cibinong Kabupaten Bogor saat bulan puasa, Kamis dinihari, (30/03/2023).

Tindakan penertiban dilakukan guna menciptakan situasi yang tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan para pengusaha THM telah mematuhi larangan beroperasi selama Ramadhan, terlebih dengan adanya Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Baca juga:  Skandal Korupsi : Bupati Kepulauan Meranti Terjerat OTT KPK, Kemendagri Bersiap Ambil Tindakan Tegas

Hasil dari razia penertiban yang dilakukan jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor terbilang sukses. Mereka berhasil mengamankan sembilan orang wanita malam atau Pemandu Lagu (PL), dan menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis.

Selain itu, petugas juga menemukan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja yang masih buka dan menjual Miras berbagai jenis, serta warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kemang yang masih melakukan aktivitasnya.

Baca juga:  Wamendagri Ajukan Gugatan Terhadap RSPI, Menkopolhukam : Setiap Orang Berhak Memperjuangkan Hak Hukumnya 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengungkapkan bahwa tindakan penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati mengenai larangan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan Ramadhan seperti, penjualan Miras, layanan karaoke dan lainnya.

“Kita berhasil mengamankan 200 botol Miras dari tempat karaoke di Sukaraja, dan memberikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa,” tegas Cecep.

Saat jajaran tim anggota Satpol PP mendatangi Gang Empang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang-remang sempat berhamburan melarikan diri, meski demikian petugas berhasil menjaring dan mengamankan sembilan wanita penghibur malam dari tempat itu.

Baca juga:  Pemerintah Kabupaten Bogor Masih Mempertimbangkan Rencana Parkir Berbayar di Jalan Kolonel Edy Yoso Martadipura Dekat Stadion Pakansari

“Kami berhasil mengamankan sembilan wanita malam dan membawa mereka ke Mako Satpol PP untuk kemudian didata,” tambahnya.

Razia penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) ini dilakukan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Bogor Bersama Garnisun Bogor, dimulai dari merazia kafe di Sukaraja dan berhasil mendapatkan 200 botol Miras berbagai jenis yang selanjutnya diamankan. Setelah itu, razia dilanjutkan ke tempat karaoke yang berada di Gang Empang Kecamatan Kemang, sembilan wanita penghibur diamankan petugas. (NW)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru