website statistics
31.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 17:05:32 WIB

Catatan Rohmat Selamat.SH, M.Kn : Profesi Jurnalistik, Wartawan Tidak Dapat Dituntut Pidana Maupun Perdata

Bogor | detikNews – Catatan Rohmat Selamat, SH, M.Kn Ketua PWRI Bogor Raya, bahwa Kekerasan maupun Kriminalisasi terhadap Wartawan, belakangan marak terjadi di Indonesia. Padahal saat ini Indonesia telah masuk kedalam masa kebebasan Pers, ditengarai dengan berakhirnya masa-masa represif.

Pada masa reformasi seperti saat ini, kebebasan Pers untuk menyampaikan informasi ke ruang publik terbuka seluas-luasnya. Namun demikian, lahirnya kebebasan Pers ini, diikuti pula dengan meningkatnya ancaman kekerasan terhadap Wartawan, maupun yang berujung ke ranah hukum, terkait berita ataupun informasi yang ditulisnya.

“Selaku pekerja media dan Praktisi Hukum, saya sering mendapat pertanyaan dari teman-teman Wartawan, apakah Wartawan yang menyampaikan pemberitaan keliru, atau tidak memuaskan pihak lain yang mengandung unsur fitnah, atau menimbulkan opini negatif bisa dipidanakan ?. Pertanyaan tersebut, harus kita cermati”, ucap Rohmat, Selasa 29/11/2022.

Baca juga:  Asisten Ekbang Depok Imbau Agar Balwan Dimanfaatkan untuk Kegiatan Positif

Advokat muda yang super aktif ini menjelaskan, bahwa jika Wartawan yang memuat pemberitaan keliru, sehingga menimbulkan opini negatif, tidak serta merta bisa dipidanakan. Ada ruang atau mekanisme yang bisa ditempuh.

“Pada dasarnya, Wartawan yang memuat tulisan atau pemberitaan yang keliru, harus segera mencabut, meralat, serta memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat tersebut yang disertai permintaan maaf kepada pembaca”, jelasnya.

Baca juga:  Rohmat Selamat : Siapapun Pemimpin Kabupaten Bogor 2024, Harus Memiliki Komitmen Program Utama UHC Bagi Masyarakat

Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 /Peraturan –DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers yang menyatakan: ‘Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa’.

Lebih jauh Ketua PWRI Bogor Raya menerangkan, bahwa dalam dunia Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dikenal dua istilah, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”, terangnya.

Baca juga:  Rutin Adakan Kegiatan Jumat Berkah, MT Balwan Bagikan Nasi Kotak  di Depan Kantor Pemkot Depok

“Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers baik tentang dirinya maupun orang lain”, lanjut Rohmat.

“Terkait dengan persoalan tersebut, Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan langkah yang dapat diambil oleh pembaca Pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Kemudian langkah berikut yang dapat ditempuh, pihak yang dirugikan bisa membuat pengaduan ke Dewan Pers.(Bersambung)
Rohmat Selamat, SH, M.Kn, Praktisi Hukum, Ketua DPC PWRI Bogor Raya.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait