Hukum
Hukum
Sikapi Penghapusan 2 Pasal Karet Oleh MK, Ketua PWRI Bogor Raya : Kegiatan Jurnalis Tetap Wajib Kedepankan Kaidah Jurnalistik
Bogor | detikNews - Adanya putusan MK yang menghapus dua (2) Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran, seharusnya...
Harus baca
Berita Terkait