website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 20:13:00 WIB

Daftar 7 Polisi Ditetapkan  Menjadi Tersangka Kasus Brigadir J, 3 Sudah Dipecat

Reporter: Sawijan

Jakarta | detikNews – Informasi terbaru jumlah tersangka baru dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Total ada tujuh tersangka.

Dedi menjelaskan, ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9/2022).

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga:  Ima Anggota Komisi E DPRD dari Fraksi PDIP Gusar, Kasus Jilbab di Sekolah: Guru Digaji Pajak, Bukan Baznas

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, ada tiga personil yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Selain itu Komisaris Baiquni Wibowo, mengajukan banding atas pemecatan dirinya dari Polri. Pemecatan itu merupakan putusan dari sidang etik yang digelar oleh Komite Kode Etik Polri, pada Jumat 2 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seusai sidang, Jumat, 2 September 2022 mengatakan, yang bersangkutan mengajukan banding.

Baca juga:  Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong Merayakan HUT TNI ke-78 dengan Sinergi 3 Pilar Forkopimcam

Pengajuan banding itu merupakan hak Baiquni. Namun, kata dia, Komite Kode Etik Polri sudah memeriksa saksi, barang bukti dan fakta-fakta di persidangan. Hasilnya, komite dengan suara bulat memutuskan untuk memberhentikan Baiquni (PTDH) pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri,” kata Dedi.

Selain pemecatan, sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing itu juga menjatuhkan dua sanksi kepada Baiquni. Pertama adalah sanksi etika yaitu menyatakan perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi administratif, yaitu melakukan penempatan khusus terhadap Baiquni selama 23 hari.

Peran Baiquni

Baiquni dan Chuck Putranto merupakan dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV pos pengamanan di depan rumah dinas Ferdy Sambo. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri baru menemukan rekaman itu saat menggeledah rumah Baiquni pada 9 Agustus 2022. Rekaman itu sempat dikira telah rusak, namun ternyata Baiquni sudah membuat cadangan di penyimpanan eksternal.

Baca juga:  Tragedi di Pegunungan Alpen: 3 Pendaki Hilang Berhari-hari dan Ditemukan Tewas

Rekaman CCTV tersebut berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy sedang memakai sarung tangan hitam. Ia tiba sekitar dua menit setelah kedatangan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 milik Brigadir J yang dibawanya sempat terjatuh.

Rekaman itu memperkuat dugaan polisi bahwa Brigadir Yoshua Hutabarat dieksekusi di ruang tamu. Video itu juga menjadi bukti dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana ini.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait