website statistics
23.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 1:07:37 WIB

Dalam Kasus KDRT di Depok, Istri Mengalami KDRT Sebanyak 6 Kali, Pelaku Berpotensi Mendapatkan Hukuman yang Diperberat

Depok | detikNews – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, di mana istri korban menjadi tersangka. Sang istri, Putri Balqis, sebenarnya sudah enam kali mengalami KDRT dari suaminya, BB.

Dirkrimum (Direktur Reserse Kriminal) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, informasi tersebut diketahui melalui investigasi interprofessional mendalam yang melibatkan beberapa pakar eksternal.

“Kami menemukan fakta baru bahwa penganiayaan terhadap istri telah terjadi, dan cukup parah, terjadi sebanyak enam kali. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2014, dua kali pada tahun 2016, dan pada tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9 Juni 2023).

Hengki mengatakan, pihaknya saat ini sedang menuju ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk mengumpulkan informasi terkait peristiwa KDRT yang terjadi saat korban berada di Palembang.

Baca juga:  Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

“Saat ini tim kami sedang dalam perjalanan menuju Palembang karena korban mendapat perawatan medis di rumah sakit di sana,” ujarnya.

Hengki menyebutkan, kasus KDRT yang dialami korban melibatkan perbuatan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi menghadapi peningkatan hukuman karena insiden kekerasan dalam rumah tangga yang berulang.

“Kemungkinan hal ini masuk dalam Pasal 64 KUHP yang berpotensi memperberat pidana bagi pelaku, dalam hal ini suami, hingga sepertiga dari pidana yang ada,” jelasnya.

Keadilan Restoratif sebagai Pilihan

Polisi telah memberikan kesempatan restorative justice dalam kasus pasangan suami istri yang saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika penyelesaian damai tidak tercapai, polisi akan menyelidiki kedua laporan tersebut secara objektif.

Baca juga:  Kunjungi Majelis Ta'lim Ibu-ibu Lansia, Ummi Ety Arahkan Para Jamaah Untuk Berkreasi Merangkai Kerajinan Tangan Tingkatkan Taraf Hidup Warga

“Kalau restorative justice tidak bisa tercapai, kami akan tangani kasus ini secara obyektif, bekerja sama dengan mitra dan tim ahli,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).

Hengki mengatakan, pilihan restorative justice dibuat sesuai dengan ketentuan UU KDRT. Prinsip di balik itu, lanjutnya, adalah mengembalikan keutuhan hubungan suami istri.

“Salah satu prinsip dan tujuan undang-undang KDRT adalah untuk menjaga keutuhan keluarga. Oleh karena itu, jika ada kemauan untuk keadilan restoratif, kami memberikan kesempatan itu, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Saling Lapor oleh Suami Istri

Seorang perempuan bernama PB melaporkan suaminya atas kasus KDRT ke Polres Depok. Namun, sang suami mengajukan laporan tandingan terhadap istrinya, dan kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Pelaku Penipuan THR dengan Modus Surat Palsu Ditangkap Polisi di Tambora Jakbar

Kasat Reskrim (Kabag Reserse Kriminal) Polda Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyatakan PB yang pertama kali melapor. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan, termasuk dilempari bubuk cabai ke matanya oleh suaminya.

“Ya, kejadian awal terjadi pada 26 Februari lalu, terjadi perselisihan antara suami istri. Suami merasa tersinggung dengan ucapan istri dan akhirnya menyiramkan bubuk cabai ke matanya sehingga terjadi pergumulan,” kata Yogen di sela-sela acara. Polres Depok, Rabu (24/5).

Suami Istri sebagai Tersangka

Kasus ini diselidiki oleh polisi, sehingga pasangan suami istri tersebut menjadi tersangka. Selama proses penyidikan, sang suami mengusulkan keadilan restoratif sebagai penyelesaian damai, namun sang istri tidak menghadiri persidangan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu pihak mengajukan restorative justice.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait