website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 5:57:43 WIB

Dana BOS SMP Islam Al-Falah Tak Kunjung Cair, H.Imam Musanto Desak Disdik Depok Agar Segera Berikan Rekomendasi Pencairan Hak Para Guru

Depok | detikNews – Tak Kunjung ada kejelasan terkait permasalahan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama Islam (SMPI) Al-Fallah, Jl. Perikanan No.39A, RT3/RW2, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16436, menuai reaksi dari H.Imam Musanto.S.Pd.MM anggota DPRD Kota Depok, Komisi D Fraksi PKS yang mendesak pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, untuk segera memberikan surat rekomendasi pencairan dana BOS, karena dinilai hal tersebut sangat dibutuhkan bagi kelangsungan proses belajar mengajar di Sekolah tersebut.

H.Imam Musanto.S.Pd.MM mengatakan, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/SMP), dana BOS juga dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada Rabu kemarin (14/12/2022), saya berkunjung ke Sekolah Menengah Pertama Islam Al-Falah yang beralamat di Jalan Perikanan Selatan, tepatnya di Kelurahan Pancoran Mas, disana saya bertemu dengan Kepala Sekolah dan Dewan Guru atau Dewan Pengajar, dimana mereka menyampaikan keluh kesahnya, karena selama ini mereka tidak mendapatkan aliran dana BOS APBD, yang seharusnya mereka terima”, ucap Bang Imun Kamis 15/12/2022.

Baca juga:  Menginjak Usia ke-6 Tahun, Universitas Pertamina Tembus Top 60 Webometrics Perguruan Tinggi Swasta

“Atas hal tersebut, saya menanyakan ke Disdik Kota Depok, mereka beralasan bahwa belum diterimanya dana BOS tersebut dikarenakan ada kerancuan yayasan menaungi mereka, dimana ada dua yayasan yang saat ini sedang berseteru, yang mengakibatkan legalitas yang seharusnya bisa menaungi SMP Islam Al-Falah tersebut, yang saat ini konon masih ada di kejaksaan”, sambungnya.

Ketua Perbakin Kota Depok ini menjelaskan, bahwa saat mendapatkan keluhan-keluhan para Guru tersebut, dirinya langsung merespon dengan mendatangi pihak Disdik Kita Depok untuk mendapatkan informasi yang valid atas tak kunjung cairnya dana BOS untuk SMP Islam Al-Falah.

“Saat saya ada di Disdik, diminta untuk mengecek langsung keabsahan dari putusan pengadilan, siapa yang memenangkan yayasan resmi yang menaungi SMP Islam Al-Falah tersebut. Secara umum saya menyayangkan permasalahan-permasalahan yang telah terjadi. Seharusnya mereka sudah menerima haknya dengan tidak mengesampingkan proses hukum yang telah berjalan dan saya melihat bahwa putusan tersebut sudah incrach”, jelasnya.

Baca juga:  Konsep Satu Atap dan Ramah Lingkungan, Wali Kota Bogor Tinjau Pembangunan Sekolah Baru di Kelurahan Kencana

“Oleh karenanya saya berharap kepada Kadisdik Kota Depok, agar bisa segera memberikan rekomendasi terkait pencairan dana BOS tersebut, karena saat ini keadaannya amat sangat memprihatinkan dengan jumlah murid lebih dari 150 orang, honor yang diterima oleh para Guru kemarin saya tanyakan langsung berkisar antara 500 sampai 700 ribu rupiah”, ungkap Bang Imun.

“Tidak layak sebenarnya untuk di masa saat ini dimana kondisi perekonomian kita semua sangat sulit, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa menerima apa yang mereka lakukan dengan tidak sesuai dan sebanding atad apa yang sudah mereka perjuangkan”, tandasnya

H.Imam Musanto mendesak, agar Kadisdik Kota Depok segera memberikan surat rekomendasi untuk dapat segera membantu permasalahan yang pelik, yang sedang di alami oleh para Guru pengajar di SMP Islam Al-Falah tersebut.

“Oleh karenanya, kami berharap kepada Kadisdik untuk bisa memberikan rekomendasi agar pencairan dana BOS tersebut bisa segera dilaksanakan, dan melihat keluhan-keluhan itu saya sangat merekomendasikan sekali, serta siap membantu atas kelancaran prosesnya kelak”, tutup Bang Imun.

Baca juga:  Upaya Deteksi Dini Dampak Rokok: Siswa Mts Yasmine Jalani Skrining Kadar CO

Diketahui, bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 pasal 15 huruf a, perhitungan jumlah alokasi BOS Reguler didasarkan pada besaran satuan biaya dana BOS Reguler masing-masing wilayah dan dikalikan dengan jumlah peserta didik. Adapun untuk besaran biayanya sendiri, masing-masing daerah atau wilayah ditentukan oleh Menteri, dan besaran Alokasi Dana BOS Kinerja berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/P/2022.

Pada pemaparan syarat guru yang dapat dana BOS terdapat pada Juknis Nomor 2 tahun 2022 di bagian 3, berisi Komponen Penggunaan Dana BOS’ dalam Pasal 25 hingga Pasal 28. Adapun syarat Guru yang mendapatkan dana BOS telah tertera di Juknis Nomor 2 tahun 2022.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait