website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 21:43:04 WIB

Dianggap Tak Memberikan Informasi ke Publik, Lurah Curug Depok Terancam Masuk Bui

Reporter: Emy

Depok | detikNews –  Terkait gugatan ratusan warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, terhadap tujuh instansi pemerintah, menyeret Lurah Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Raden Herdandy Suherman terancam masuk bui karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Seperti yang dituturkan Sekjen Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT), Yoyo Effendi, mengatakan bahwa Lurah Curug diduga dengan sengaja menutupi atau menyembunyikan informasi publik sehingga masyarakat merasa di rugikan.

“Sebagai Pejabat, Lurah Curug tidak punya alasan apapun untuk tidak memberikan informasi atau surat keterangan yang kami minta sebab sifatnya itu informasi publik yang diketahui umum bukan informasi mengenai rahasia negara” ujar Yoyo, Jum’at (08/07/2022).

Baca juga:  Perjuangan Panjang: Tim Hukum Elon Musk Ajukan Permohonan Penghentian Gugatan Investor Dogecoin

Lebih jauh diungkapkannya, Selasa tanggal 5 Juli 2022, kami (LSM Kramat-red) mendatangi Mabes Polri dengan tujuan menyampaikan laporan informasi terkait dugaan tindak pidana informasi publik yang diduga dilakukan oleh Lurah Curug.

Kenapa kami melaporkan, lanjut Yoyo, karena Lurah Curug tidak memberikan informasi kepada kami mengenai keberadaan dan kedudukan Abdul Rosyid sebagai mantan juru tulis Desa Curug periode tahun 1971 – 1986. Dimana pada saat itu Abdul Rosyid telah membuat pernyataan secara tertulis di hadapan Notaris tentang status tanah di Cisalak yang menyatakan bahwa tanah tersebut hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka.

“Kami ajukan surat tersebut tanggal 28 Juni sampai tanggal 30 Juni bahkan hingga sidang pembuktian surat selesai digelar oleh PN.Depok, surat keterangan yang dibutuhkan tidak diberikan juga oleh Lurah, ” tandasnya.

Baca juga:  Dampak Seismik PT. GSI : Keuntungan Bagi Perusahaan, dan Derita Yang Harus Ditanggung Masyarakat

Padahal, sambung Yoyo, surat keterangan Lurah Curug tersebut sangat penting sifatnya karena akan di ajukan sebagai salah satu bukti surat dalam sidang pembuktian surat perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

” Atas sikap Lurah yang tidak mengabulkan permintaan kami itulah, mengakibatkan secara moril masyarakat merasa di rugikan, maka kami melaporkan Lurah ke Mabes Polri, dengan dugaan telah melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di mana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa badan publik yang tidak memberikan informasi publik yang diminta masyarakat maka terkena sanksi pidana, ” jelasnya.

Yoyo menambahkan, dalam perkara perdata yang sedang bergulir di PN Depok, saat ini yang diinginkan oleh masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka bukanlah pengembalian tanahnya tapi proses ganti rugi tanahnya,” pungkasnya.

Baca juga:  Ferry Ardiansyah Menyemangati Timnas U-20 yang Terpukul Usai Dicoret sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 oleh FIFA

Untuk diketahui, warga pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat menggugat Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dan instansi pemerintah terkait hak dan kepemilikan tanah seluas 121 hektar yang saat ini diduduki, dikuasai dan digunakan untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional (UIII).

Dengan nomor register perkara No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk. “Adapun instansi pemerintah yang digugat adalah, Departemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Kementerian Informasi dan Komunikasi), Lembaga Penyiaran Publik, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Depok, Kanwil BPN Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN RI. (Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait