website statistics
26.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 8:55:46 WIB

Diduga Memalsukan SHGB, Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus Dipidanakan Pihak Ahli Waris

Depok | detikNews – Kuasa Hukum Ahli Waris Bolot Bin Jisan, Anton dari Lawyer Sekar Anindita dan Partner membawa ke ranah Meja Hijau Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Alas Hak Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) Nomor 450, serta Penyerobotan Kepemilikan Tanah Ahli Waris Bolot Bin Jisan atas Hak de Facto sebagai Pemilik Sah berdasarkan Girik C No.3577 Persil No. 156.

Anton menuturkan bahwa, tanah tersebut sejak turun temurun, murni dimiliki oleh Ahli Waris Bolot Bin Jisan dengan luas tanah 20.600 meter persegi, yang berlokasi di jalan Tole Iskandar, RW15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Tanah ini belum pernah diperjualbelikan kepada siapapun, termasuk pihak YPKC”, terang Kuasa Hukum Ahli Waris saat dikonfirmasi oleh detikNews.co.id, Minggu 26/2/2023.

Menyambung upaya pihak Ahli Waris saat ini, terhitung satu minggu lalu, kliennya meyakinkan diri untuk memasuki kembali lokasi tanah yang sempat dieksekusi oleh pihak YPKC mulai tahun 2021 lalu.

Baca juga:  Jusuf Kalla Menanggapi Peluang Airlangga Hartarto sebagai Cawapres Anies atau Prabowo: "Saya Dekat dengan Semua Calon"

Pihak YPKC meng-klaim merasa telah memegang putusan. Pasalnya, menurut Anton, tidak ada satupun putusan yang mengatakan tanah tersebut milik YPKC.

“Terkait putusan yang menjadi inkrah ialah sejak diputusnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor sejak tahun 1996 dan 1997”, ungkapnya.

Terkait putusan Pengadilan Negeri Bogor, lanjutnya, pihak YPKC hanya memegang SHGB di atas tanah terperkara. Artinya, didalam Perkara tentunya ada lawan (ahli waris-red), hal itu justru menguatkan bahwa diakuinya hak Girik Bolot Bin Jisan.

“Artinya tidak ada pihak penggugat atau tergugat yang berhak mengeksekusi karena status yang sama, yang dimaksud yakni pihak YPKC memegang SHGB sedangkan ahli waris memegang girik kepemilikan tanah”, jelasnya.

“Pihak YPKC membayar proses persidangan saat itu karena kalah, dan itu sudah sangat menjelaskan. Pihak YPKC menjadikan kedok putusan inkrah tersebut, sehingga mengakui juga mengeksekusi lahan Ahli Waris Bolot Bin Jisan”, tambahnya.

Lebih cermat dikatakan Anton, melewati proses langkah hukum yang telah dilakukan oleh Kedua belah pihak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (KaKanwil) Jawa Barat, dan Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Pulhukam) sudah mengatakan, sejak tahun 2020 bahwa tanah tersebut milik Bolot Bin Jisan, sebaliknya dengan Kementrian ATR/BPN RI usai disurati secara komprehensif oleh KaKanwil Jabar, justru hanya mengeluarkan surat bersifat ambigu (tidak cukup data-red). Sehingga rancu dalam proses pembatalan SHGB No. 450, lantas tidak berarti pihak YPKC mengakui tanah tersebut miliknya.

Baca juga:  Puluhan Ribu Sembako Disalurkan Andre Rosiade ke Masyarakat Sumbar Menjelang Lebaran

Akhirnya, hal tersebut berdampak kejadian pengusiran terhadap Ahli Waris pada tahun 2021 lalu. Pembuktian pihak Ahli Waris jelas mempunyai Legal Standing yang sangat kuat, terutama pada Hak Girik yang yang tidak bisa terbantahkan pada putusan Pengadilan Negeri Depok, dibanding pihak YPKC belum menunjukan bukti kuat apapun hingga sekarang.

“Kami sudah laporkan ke Kapolda terkait eksekusi yang dilakukan oleh Lawyer YPKC, yang seolah-olah berlaku sebagai Juru Sita Pengadilan. Itu sangat tidak diperbolehkan dan alhamdulillah, laporan sudah bergulir cukup bagus, dan sudah ada pemanggilan kepada oknum terkait, dan semoga terbongkar siapa Mafia Tanah dibalik penyerobotan tanah ini”, harapnya.

Baca juga:  Wali Kota Depok Mohammad Idris Lantik 23 ASN dengan Core Values BerAKHLAK dan D'Spirit Striving

Sementara itu, di lokasi yang sama, dua Ahli Waris Bolot Bin Jisan, Ibu Ayu Ariani anak dari almarhum Ibu Sri Suyati yang sempat mendiami puluhan tahun di lokasi, dan meninggal dunia karena sakit akibat Psikologisnya terganggu lantaran perlakuan eksekusi lahan oleh pihak YPKC, dan Bapak Udin berharap, tidak ada lagi kejadian seperti ini.

“Keadilan harus ditegakkan dan cepat diungkap kasus Mafia Tanah ini, saya berharap keadilan berjalan dengan seadil-adilnya”, tegas Ibu Sri Suyati.

Selain itu Bapak Udin juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program pembrantasan kasus Mafia Tanah diwilayah hukum Indonesia.

“Saya sangat berharap, Pak Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, untuk segera menindaklanjuti seluruh kasus terkait Mafia Tanah yang sedang saya alami saat ini”, pintanya.(Emy)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait