website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 18:01:39 WIB

Diduga Ngemplang Utang, Konglomerat Bos PT.Gudang Garam Dilaporkan ke Bareskrim

Surabaya | detikNews – Presiden Direktur PT. Gudang Garam Tbk (GGRM), Susilo Wonowidjojo salah satu orang yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh PT.Bank OCBC NISP Tbk. Tak luput Direksi dan Komisaris PT.Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT. HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet sekitar Rp.232 miliar, dan dengan total sekitar Rp.1 triliun di beberapa Bank lainnya termasuk dalam laporan tersebut.

Pihak Bank melaporkan pada Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang oleh Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) yang telah merugikan Bank OCBC NISP tersebut.

Laporan yang telah dibuat Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan
pada 9 Januari 2023 telah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri.

Berdasar surat No.B/ 590/ II/ RES. 1.9./2023/ Dittipideksus pada 1 Februari 2023, mengenai Permintaan Keterangan (klarifikasi) dan dokumen, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Bank OCBC NISP siap memberikan penjelasan dengan detail pada Bareskrim minggu depan, juga mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkannya terhadap Direksi, Komisaris dan pemegang saham PT.HMU, salah satunya Susilo Wonowidjojo yang merupakan salah satu konglomerat di Indonesia serta pemegang saham pengendali dari PT.HMU.

Isi dari laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebut bahwa PT.Hair Star lndonesia (PT HSI) masih mempunyai pinjaman pada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai dari perjanjian kredit itu, Bank OCBC NISP menggelontorkan kredit modal kerja guna mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT.HSI yang pabriknya berdiri di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga:  Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Mobil

Diketahui, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam susunan pengurus PT.HSI sebagai Presiden Komisaris saat kredit tersebut diberikan ( Agustus 2016)

Dalam tahun yang sama (Desember) PT.HMU milik Susilo Wonowidjojo itu menjadi pemegang saham pengendali PT.HSI bersama PT.Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham.

Pertimbangan Pemberian Kredit:

Tercatat berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9 persen saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

Jadi setelah kredit dikucurkan Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo masih menjabat Presiden Komisaris PT HSI,dengan demikian otomatis PT HMU menjadi pemegang saham 50 persen dari saham PT HSI, di mana Susilo Wonowidjojo adalah pemilik PT HMU yang mengendalikan PT HSI. Lah Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP guna memberikan kredit pada PT HSI dengan jangka waktu selama 2016-2021,” tulis Hasbi dalam keterangan resminya, Jumat (3/2).

Namun terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasar akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham.

Baca juga:  Masyarakat Surabaya Terima Program Bantuan Beras dari Bulog

Dengan hilangnya saham PT HMU dari PT HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap PT HSI di Pengadilan Niaga Surabaya 2021. Kami kira dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum PT. HMU supaya terhindar dari kewajiban PT HSI pada para pemberi pinjaman (bank) cukup kuat, terang Hasbi.

Serahkan Kasus ke Polisi

Dengan nada kesal, Hasbi menyayangkan, buruknya pengelolaan PT HSI ini, Padahal ini dimiliki salah satu konglomerat terkaya Indonesia.

“Saya khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan benar, kepastian hukum dan industri perbankan akan menjadi korban. Kita serahkan penanganan kasus ini ke Bareskrim Polri, dan kami yakin Bareskrim Polri akan profesional dan terbuka dalam menangani, sesuai dengan janji Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit bahwa Polri akan selalu Presisi. Kami siap menjalani seluruh proses hukumnya”, kata Hasbi.

Digugat Perdata Rp232 M.

Sebagai informasi , Manajemen PT Hair Star Indonesia (PT HSI), digugat oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), sebesar Rp232 miliar ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda. Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut gagal dalam membayar hutang.

Baca juga:  Baru Bebas Dua Bulan, Pemuda Ini Ditangkap Kembali Karena Narkoba

“Betul, sudah kita ajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Pengadilan Negeri Sidoarjo”, jelas dia, Jum’at (3/2/2023).

Salah satu nama ikut terseret dalam kasus ini yakni Susilo Wonowidjojo, Bos PT Gudang Garam Tbk, Hasbi menjelaskan Susilo Wonowidjojo menjadi salah satu pihak tergugat, karena sebagaimana kapasitasnya sebagai seseorang pemegang saham pengendali PT.Hari Mahardika Usaha (HMU), yang mana ini adalah induk usaha PT.HSI.

Namun, pada 2021 lalu pembayaran rutin ke OCBC mulai macet hingga perusahaan mengajukan kepailitan. Jumlah tagihan Rp. 232 miliar belum terbayar.

Usut punya usut, konglomerat itu digugat karena tak bayar utang bukan hanya berasal dari OCBC saja sebelumnya, PT Bank Mega Tbk juga menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan total kerugian lebih dari Rp.112 miliar.

Gugatan perusahaan keuangan di bawah CT Corp itu tercatat dengan Nomor 101/Pdt.G/2022/PN.Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Pihak tergugatnya adalah Susilo Wonowidjojo, Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja. Kemudian PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT.HSI), Lianawati Setyo, dan PT.Surya Multi Flora. (okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait