website statistics
25.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 20:40:59 WIB

Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat 9 Anggota DPRD Kab/Kota di PAW

Tak Hanya di PAW namun Juga dicabut Keanggotaannya dari Partai Berkarya

Reporter: Arifin

Kupang | detikNews.co.id – Bertempat di Kantor Sekretariat DPW Provinsi Nusa Tenggara Timur, Partai Beringin Karya ( Berkarya ) pada selasa 8 Maret 2022, dilangsungkan Konfrensi Pers oleh Pengurus DPW NTT, Partai Berkarya.

Hal ini terkait Pencabutan keanggotaan dari partai berkarya (beringin karya) sekaligus Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terhadap 9 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTT.

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi NTT, Jan CHR. Benyamin saat didepan para kader dan juga para wartawan yang hadir menyampaikan bahwa ini merupakan sebuah keputusan tegas dari Partai.

Tentunya keputusan ini sudah melalui mekanisme yang ada dan dirinya sebagai ketua DPW hanya menjalankan amanat Partai ” tegas Benyamin.

Baca juga:  Sang Pendobrak Demokrasi Indonesia Yang Terlupakan

Adapun landasan dasar diambilnya langkah ini adalah:

Merujuk pada undang-undang nomor 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, PO/JUKLAK/SK Partai Berkarya (Beringin Karya)

Surat Keputusan nomor: SK.01/DPP/BERKARYA/IX/2022 tanggal 23 September 2022, tentang pengesahan iuran bulanan anggota DPRD Partai Berkarya(Beringin Karya)

Surat Mahkamah Partai Berkarya nomor : 011/B/MP/BERKARYA/II/2022, tanggal 25 Februari 2022 perihal surat keterangan Mahkamah Partai.

Surat Dewan pimpinan pusat(DPP) nomor : 171/B/DPP/BERKARYA/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 perihal Persetujuan Pergantian antar waktu( PAW ) dan pemberhentian anggota partai Berkarya.

Surat Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Partai Berkarya Provinsi NTT nomor : 070/DPW-NTT/BERKARYA/II/2022,tanggal 04 February 2022 perihal permohonan pencabutan kartu anggota sebagai anggota Partai Berkarya dan pergantian antar waktu ke-sembilan orang anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.

Baca juga:  Pertama Kali Menggunakan BPJS Kesehatan, Jasman Terkejut dengan Kualitas Pelayanan yang Luar Biasa

Surat Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Berkarya, Kabupaten/Kota, perihal permohonan pencabutan kartu anggota Partai Berkarya Kabupaten/Kota dan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/ Kota.

Hasil rapat pleno DPW Partai Berkarya Provinsi NTT.

Hasil rapat pleno DPD Partai Berkarya Kabupaten/Kota.

Adapun ke-Sembilan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut adalah:

1. Alexander Sirituka, anggota DPRD kab, Alor

2. Satario Julius Pandie, anggota DPRD Kota Kupang

3. Deksi A. Letuna, anggota DPRD Kab, TTS

4. Florentius Sonbay, anggota DPRD kab, TTU

5. Rato Bata, anggota DPRD kab, Sumba Barat Daya

6. Yohanes Marianus Kota, anggota DPRD kab, Ende

Baca juga:  Melalui PAW Anggota BPD Desa Pancana, Bupati Barru Bersama BPJSTK Serahkan Santunan Kematian

7. Katausu Djawamara, anggota DPRD kab, Sumba Tengah

8. Agustinus Umbu Sorung, anggota DPRD kab, Sumba Tengah.

9. Pati Kaba, anggota DPRD kab, Sumba Barat.

Saat ditanya apakah dirinya selaku Ketua DPW Partai Berkarya(Beringin Karya) Prov NTT telah menyiapkan Figur dan kader pengganti yang akan menempati posisi ke-sembilan anggota DPRD Kab/Kota tersebut, Benyamin menjelaskan bahwa hal itu sudah jelas dalam aturan jadi yang urutan no 2 yang akan naik menggantikan ” jelas Benyamin.

Benyamin juga mengaku optimis bahwa dengan Soliditas antar kader yang dimiliki Partai Berkarya, dirinya siap untuk meraih hati dan simpati masyarakat yang harapannya akan mendapatkan tambahan kursi di Pemilu 2024 mendatang.(Arifin)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait