website statistics
23.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 23:59:51 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Berhasil Menghentikan Peredaran Uang Dolar Palsu dengan Nilai Rp 5,8 M di Jakarta

Jakarta | detikNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dolar di Jakarta, dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan. Sebanyak 12 orang terlibat dalam kegiatan tersebut, dan polisi berhasil menyita 3.922 lembar uang dolar palsu dengan nominal USD 100, setara dengan Rp 5,8 miliar, Jum’at (19/5/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan yang berbeda yang diterima oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, yang melibatkan peredaran uang dolar palsu. Dalam kasus pertama, Subdit II Fismondev melakukan undercover buying dengan memesan 1.000 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 dengan harga Rp 50 juta-Rp 100 juta.

Baca juga:  Maling Berhasil Membobol Ventilasi dan Menggasak 13 Unit Laptop di Jakarta Utara, 5 Pelaku Ditangkap

Pelaku pertama kali ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka terdiri dari MZ, ASA, dan RDP, dan dari tangan mereka disita 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku lainnya, yakni AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS, yang juga menyimpan 2.922 lembar uang dolar palsu serupa.

Dalam kasus kedua, seorang pria bernama RW berhasil ditangkap di sebuah kafe di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan, RW diketahui bersekongkol dengan R, MS, dan A, yang juga ditangkap oleh polisi. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 1.000 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100.

Baca juga:  Irwan Efendi Resmi Dilantik Sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Para pelaku mengakui bahwa mereka melakukan kegiatan pemalsuan uang dolar untuk mendapatkan keuntungan semata. Dari satu lembar uang USD 100, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 140 juta. Mereka hanya bertugas untuk menjual uang dolar palsu tersebut, sedangkan polisi masih menyelidiki kasus ini serta mencari tahu asal-usul dan pencetak uang palsu tersebut.

Ke-12 orang yang terlibat dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan/atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga:  Keluarga WNI yang menjadi Korban TPPO di Myanmar Melaporkan Perekrut ke Bareskrim Polri

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menekankan bahwa kegiatan pemalsuan uang ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak pada skala yang lebih besar. Jumlah yang besar dari uang palsu tersebut dapat menyebabkan inflasi dan mengganggu stabilitas ekonomi. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat atau jaringan internasional yang terlibat dalam kasus ini.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat menyaksikan video “Polda Lampung Bongkar Jaringan Uang Palsu Berjumlah 13.524 Lembar”.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait