website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 5:00:36 WIB

Disdik Depok Terbitkan Kebijakan Baru Untuk Kegiatan Belajar Mengajar Selama Ramadhan 1444H

Depok | detikNews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadan. Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan berisi sejumlah aturan tersebut.

Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan 1444H (Foto : Istimewa)

Menurut Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, aturan tersebut memuat kebijakan untuk libur awal Ramadhan pada tanggal 23-25 Maret 2023. Setelah itu, pelaksanaan KBM akan dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.

Baca juga:  Sambil Ngabuburit, Wakil Walikota Tangerang Mempererat Hubungan dengan Alumni Sekolah

Sutarno juga menyebut, bahwa durasi pelajaran akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Untuk Sekolah Dasar (SD), durasi setiap pelajaran adalah 25 menit, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah 30 menit. Sementara itu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) akan menyesuaikan durasi pelajarannya.

“Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno, Jum’at 24/03/23.

Baca juga:  Merdeka Berprestasi, Disdik Depok Selenggarakan Lomba Peserta Didik Dikmas 2023

Selain itu, setiap satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan di Kota Depok diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan.

“Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing”, tandasnya.(Nawi)

Baca juga:  Penghargaan dan Pengembangan Bakat, Disdik Kota Depok Apresiasi Prestasi Siswa SD

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait