website statistics
27.4 C
Indonesia
Thu, 25 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Thursday, 25 April 2024 | 17:24:47 WIB

Disnaker Gencar Mendorong Perusahaan Menerima 1 Persen Karyawan Penyandang Disabilitas

Tangerang | detikNews – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan hal itu usai mendampingi kunjungan kerja Direktorat Jenderal Penempatan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) terkait penyerapan tenaga kerja disabilitas di PT Adis Dimension Footwear. , Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

“Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk mempekerjakan 1% pegawainya yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya. Penempatan 1% pegawai disabilitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana diabadikan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja,” ujar Rudi, di lansir dari laman resmi website Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin (27/03/2023)

Baca juga:  Syekh Ali Akbar Marbun dan Paulus Sinambela Membuat Ganjar Pranowo Terhormat dengan Ulos

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan terus mendukung dan mendorong warga khususnya penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya atas pekerjaan. Salah satu upayanya adalah dengan terus memfasilitasi perekrutan penyandang disabilitas.

Lebih lanjut Rudi mengatakan, Pemkab Tangerang memiliki banyak Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Sekolah Luar Biasa yang memiliki alumni penyandang disabilitas. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan membantu perusahaan yang bekerjasama dengan BKK tersebut dalam merekrut tenaga kerjanya.

Baca juga:  Partai Ummat Sumatera Selatan,Gelar Road Show Penjajakan Bacaleg

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini masih ada perusahaan yang belum menerapkan UU tersebut. Oleh karena itu, menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi amanat Undang-Undang tersebut.

“Saat ini, baru beberapa perusahaan yang melaporkan capaian 1% (mempekerjakan karyawan difabel). Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan. Namun, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses penuh ke pasar kerja,” katanya.

Baca juga:  Pemusnahan 730 Bal Pakaian, Sepatu, dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar: "Komitmen Kemendag dalam Melindungi Industri Dalam Negeri"

Sementara itu, Riska yang merupakan pekerja disabilitas tunanetra di PT. Adis Dimension Footwear, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasinya untuk bekerja.

Ia berpesan kepada penyandang disabilitas lainnya untuk terus semangat dan tidak mudah menyerah.

“Sebelumnya saya mengikuti rekrutmen karyawan dan diterima. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Pemerintah Daerah dan juga kepada perusahaan yang telah memfasilitasi kami para penyandang disabilitas untuk bekerja,” ujar Riska. (AZ)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait