website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 3:18:59 WIB

DPC FPMP Beji : Kualitas Pelayanan Suku Cadang PJU Yang Rendah, Mengakibatkan Menurunnya Kualitas Pelayanan Publik di Dishub Kota Depok

Depok | detikNews – Soroti kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait pelayanan sosial kemasyarakatan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Front Pembela Merah Putih kritisi kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terkait perawatan Penerangan Jalan Umum (PJU) dikawasan Jalan Raya Arif Rahman Hakim (ARH) yang disinyalir mati nya lampu PJU di area tersebut, terjadi karena kualitas suku cadang yang rendah, hingga mengakibatkan menurun pula kualitas pelayanan publik dan dikhawatirkan akan menjadi penyebab utama kecelakaan lalulintas yang kerap terjadi di area tersebut.

Suryadi Bhoges Punggawa DPC FPMP Kecamatan Beji menilai, bahwa melemahnya fungsi kontrol dari Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Depok tentang Penerangan Jalan umum tersebut, telah menciptakan turunnya wibawa dan image buruk bagi kinerja Kadishub Kota Depok.

“Belum genap berumur 3 bulan setelah perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) dikawasan Jalan Raya Arif Rahman Hakim (ARH) Kota Depok dilakukan, PJU tersebut sudah ‘Sekarat’ (Tidak Menyala Kembali). Nampak jelas ditengarai, akibat menggunakan suku cadang dengan kualitas yang rendah, hal inilah yang menjadi ‘Biang Kerok’ padamnya sejumlah PJU di Jalan Raya ARH”, ucap Bhoges, Jum’at 17/2/2023.

Baca juga:  Kontroversi Sterilisasi Trotoar Jalan Margonda Bagi Pengemudi Ojol dan Kebijakan Dishub Depok yang Dipertanyakan

“Atas kejadian ini, DPC Front Pembela Merah Putih Kecamatan Beji, meminta kepada KH.Idris Abdul Somad selaku Walikota Depok, agar segera memanggil pihak Dishub Kota Depok untuk mengecek langsung terkait ketersediaan anggaran perawatan PJU, dan kualitas suku cadang yang tersedia, karena diduga ada permainan anggaran hingga menyebabkan ketidaknyamanan publik, dan dikhawatirkan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan Lalu Lintas yang kerap terjadi di area Jalan Raya ARH”, tegas Bhoges.

Lebih jauh dikatakan Bhoges bahwa Pemerintah daerah sangat berperan penting dalam menjadi penggerak berjalannya suatu kegiatan pembangunan, dan idealnya, tugas serta wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PJU yaitu : mengontrol, memelihara dan mengelola, agar PJU dapat berfungsi dengan baik dan permasalahan kekhawatiran masyarakat bisa hilang, itu pun jika Tupoksi perangkat daerahnya bisa berfungsi dengan benar.

Baca juga:  Pasar Tatelu Minahasa Utara Terbakar, Pihak Berwenang Masih Menyelidiki Penyebabnya

“Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018  Tentang Alat Penerangan Jalan Umum bahwa untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan berupa alat penerangan jalan. Guna mewujudkan Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas. Alat penerangan jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas. Nah, disini kan sangat jelas dasar aturannya. Kenapa Dishub seolah tutup mata?”, ungkap Bhoges.

“Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan. Karena jalan yang terang adalah kebutuhan setiap orang, meski setiap kendaraan diwajibkan memasang lampu depan sebagai standar keselamatan. Penerangan Jalan Umum adalah hal penting yang harus diprioritaskan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Jadi, dalam permasalahan PJU ini Dishub harus fokus dong, ini kan berbicara tentang keselamatan masyarakat banyak”, sambungnya.

Bhoges menegaskan, bahwa terkait kebutuhan jalan, khususnya pada jalan – jalan protokol yang notabene masih terbagi menjadi tiga bagian yakni : Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan di area teritorial Kota Depok sendiri, harus ada sinergitas serius dari tiga tingkat penyelenggara negara juga untuk duduk bersama mengutamakan kepentingan masyarakatnya.

Baca juga:  Polisi Terus Bernegosiasi dengan Warga, Tol Jatikarya Masih Ditutup pada Malam Hari

“Dengan terbaginya wilayah jalan protokol ini, hemat kami harusnya bisa lebih mudah menyelesaikan setiap permasalahan terkait fasilitas jalan, karena anggarannya tidak terfokus pada APBD Kota Depok saja. Ada anggaran APBD Provinsi dan APBN yang wajib diserap sesuai dengan kewenangannya”, bebernya.

DPC FPMP Beji : Kualitas Pelayanan Suku Cadang PJU Yang Rendah, Mengakibatkan Menurunnya Kualitas Pelayanan Publik di Dishub Kota Depok

“Untuk itu diperlukan suatu upaya khusus untuk meminimalisir semua hambatan yang ada, agar fasilitas jalan khususnya PJU bisa berjalan sebagaimana mestinya. Saran untuk pemerintah daerah yaitu harus lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dan membuat titik fokus khusus terkait penyelenggaraan PJU, serta kepada Dinas terkait bisa lebih aktif dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang telah diamanahkan, menuju Kota Depok terbaik di masa depan”, tutup Bhoges.(Arifin)

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait