website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 6:31:34 WIB

DPO Ditetapkan untuk Bripka Andry yang Curhat Setor Uang ke Atasan di Polda Riau

Riau | detikNews – Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma, yang mengaku menyetor ratusan juta rupiah ke atasannya, kini dikejar oleh Divisi Urusan Dalam Negeri (Propam) Polda Riau. Bripka Andry masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hampir dua bulan tidak masuk kerja, tepatnya 57 hari.

Menurut laporan detikSumut, Jumat (9/6/2023), Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang menjelaskan, Bripka Andry sudah tidak melapor sejak 7 Maret. Nandang menjelaskan seharusnya Andry melapor ke kantor barunya. unit di Batalyon A Pelopor Pekanbaru setelah keluarnya surat pindah pada 3 Maret.

Baca juga:  Kontroversi Turis Rusia di Indonesia: ''Sorotan Media Bangkok terhadap Tingkah Laku Gaduh"

“Divisi Propam saat ini sedang melakukan pencarian atau DPO terhadap Bripka A. Sudah 57 hari mangkir kerja,” kata Nandang di Polda Riau.

Nandang menyebutkan, Polda Riau akan menggelar sidang etik Bripka Andry dan beberapa personel lain yang terlibat dalam masalah setoran ini.

“Bripka A bersama yang lainnya akan menjalani sidang etik terkait pelanggaran yang dilakukan,” kata Nandang.

Baca juga:  Polisi Bersarung Tangan Karet Masuk ke Ruangan Ferdy Sambo, Wartawan Dilarang Mendekat Penjagaanpun Super Ketat

Seperti diketahui, delapan anggota Brimob Polda Riau ditahan di tempat khusus (patsus) menyusul viralnya pengakuan Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering menyetor ke atasannya. Mereka yang ditahan adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS, Bripka S, dan Bripka LC.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait