website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 7:01:41 WIB

DPR Fraksi PKS Akan Lakukan PAW terhadap Anggota Setelah Dilaporkan Dugaan KDRT

Jakarta | detikNews – Anggota DPR Fraksi PKS berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini menimbulkan dampak signifikan di internal partai, dengan PKS memutuskan untuk melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap posisi BY di DPR, Senin (22/5/2023).

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di lingkup DPP PKS. BY juga telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, dan PKS sedang mempersiapkan penggantian antar-waktu untuk mengisi posisi BY.

Ahmad Mabruri menegaskan bahwa PKS tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin partai, baik itu berupa pelanggaran etika maupun hukum. Tindakan ini menunjukkan komitmen PKS terhadap integritas dan moralitas sebagai anggota Dewan.

Baca juga:  Periksa Prakiraan Cuaca Besok 14 April 2023 untuk Jakarta di BMKG

Sebelumnya, laporan terhadap anggota DPR berinisial B tersebut diajukan oleh kuasa hukum sang istri, Srimiguna. Srimiguna menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh suaminya tersebut tidak sesuai dengan etika moral yang seharusnya dimiliki oleh seorang anggota Dewan.

Srimiguna mengungkapkan bahwa kliennya, yang berinisial M dan berusia 34 tahun, telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut sejak November 2022 ke Polrestabes Bandung. Namun, hingga April 2023, proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Baru pada bulan Mei 2023, kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Srimiguna menyebutkan bahwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di tiga tempat, yaitu Depok, Jakarta, dan Bandung.

Baca juga:  Peran Penting Anggota Linmas dalam Pengamanan Pemilu 2024 di Kota Bandung

Srimiguna menyatakan bahwa kliennya saat ini masih mengalami ketidakstabilan psikologis, dan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, klien tersebut tidak hadir dalam sidang di DPR, sehingga kuasa hukumnya yang mewakili dalam membuat laporan pengaduan ke MKD.

Srimiguna tidak membuka rincian identitas anggota Dewan yang terlibat dalam kasus ini, hanya memberikan inisial B. Dia menjelaskan bahwa mereka tidak dapat mengungkapkan lebih lanjut sebelum masuk ke persidangan MKD, karena hal itu merupakan rahasia komisi mereka.

Baca juga:  BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok 13 April 2023 untuk Jakarta, Cek Sekarang!

detikcom telah berupaya menghubungi anggota DPR RI berinisial B yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun, anggota DPR tersebut tidak mengizinkan keterangannya dikutip.

Situasi ini menunjukkan pentingnya penegakan disiplin di lingkungan politik dan pentingnya mengutamakan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, penggantian antar-waktu sebagai tindakan yang diambil oleh PKS menunjukkan bahwa partai tersebut serius dalam menangani dugaan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh anggotanya.(Rz)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait