website statistics
28.4 C
Indonesia
Fri, 29 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Friday, 29 March 2024 | 12:45:09 WIB

Dua Pejabat Hotel Aston Berstatus “Tersangka” Segera Ditangkap Polisi

Reporter: Ibrahim

Banjarmasin | detikNews – Polda Kalsel akan menetapkan dua orang tersangka dengan dugaan kasus penipuan penjualan Condotel Aston Banjarmasin.

Dengan banyaknya pengaduan yang diterima pihak kepolisian Polda Kalsel, maka Polda Kalsel segera menindak lanjuti kasus ini.

Lewat Kabid Humas Polda Kalsel dengan Kombes Pol M. Rifa,i mengatakan, saat ini pihak kepolisian segera melengkapi berkas guna untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan sekarang sudah masuk Tahap P 19 yang tak lama lagi telah selesai,” ujarnya pada awak media 14/09/22.

Saat ini proses pemberkasan terus dilakukan dan dilengkapi oleh penyidik agar tidak ada kata istilah pengembalian berkas tersebut kepada pihak kepolisian nantinya.

Dan kalau sudah lengkap kami hanya menunggu penetapan P21 dari pihak Kejaksaan dan segera di proses pihak kejaksaan dan pihak pengadilan Negeri Banjarmasin,” tegasnya lagi oleh Kombespol Rifa’i selaku Kabidhumas Polda Kalsel.

Baca juga:  KPK Menyita Miliaran Rupiah dari Operasi Tangkap Tangan Terhadap Pejabat DJKA Jawa Tengah

Kombespol Rifa’i juga memastikan bahwa polisi juga akan segera menahan dua terduga atau yang berkaitan dengan kasus ini dan akan menjadikan dua orang tersebut menjadi tersangka apabila telah dinyatakan oleh kejaksaan P21.

Saat di tanya pada awak media, apakah kalau berkas tersebut sudah dapat di pastikan P21 oleh kejaksaan dua orang tersebut dinyatakan tersangka?

“Jelas pasti sudah jadi tersangka dan kepolisian berhak untuk menangkap dan menahan dua orang tersebut,” imbuhnya pada wartawan.

Terkuaknya kasus penipuan Jual beli Condotel Aston ini mencuat akibat adanya atau banyaknya para korban yang melaporkan ke pihak kepolisian dengan jumlah kurang lebih 196 orang yang di wakili oleh Kuasa Hukum mereka yang datang ke Polda Kalsel pada tanggal 12/09/22 yang lalu .

Baca juga:  Ditangkapnya Pelaku yang Todong-Siram Bensin 3 Kasir Minimarket di Jaktim oleh Tim Babinsa-Bhabin

Mereka yang tergabung dalam perkumpulan milik Condotel dan penghuni rumah susun tersebut juga mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk menagih janji untuk penyelesaian kasus ini yang sudah berjalan sejak tahun 2919 hingga sekarang .

Mengenai para terduga pelaku penipuan tersebut Polda Kalsel telah menetapkan dua orang yang ber- inisial HS dan EGS pada tahun 2021 tahun lalu dalam kasus ini namun tidak di tahan.

Sedangkan dua oramg tersebut adalah mantan Direktur PT. BanuaAnugrah Sejahterah (BAS).

Pengembang Unit Condotel yang ber- Alamat di jalan A.Yani.Km. 11.800. kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Kasus ini berawal di mana HS dan EGS menjual unit Condotel ke para Konsumen sebanyak 196 Orang pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 silam dengan harga yang ber- variasi dari Harga Rp. 550.000.000,- hingga dengan Harga Rp. 1,2 Milyar.

Baca juga:  Militar Israel Membunuh Remaja Palestina Berusia 15 Tahun di Kamp Pengungsi Jericho

Namun saat para konsumen telah lunas membayar dan saat meminta surat sertifikat Condotel tersebut yang berupa sertifika , maka pihak pengembang tidak juga bisa memberikan apa yang di minta oleh konsumen tadi dan akhirnya para konsumenpun mengadukan kasus ini kepihak kepolisian.

Malah telah ada temuan bahwa surat sertifikat Condotel tersebut pada Tahun 2017 surat surat induk Condotel tersebut yang mestinya harus di pecah Justru telah di gadaikan ke Salah satu Bank oleh para tersangka.

Hingga dalam kasus penipuan ini di laporkan ke pihak polisi pada tahun 2019 dengan No laporan polisi LP/604/xII/2019/Kalsel/SPRT.

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait