website statistics
24.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 23:46:55 WIB

Dualisme “DKKS” Pemkot Surabaya di Gugat, Simak Disini

Reporter: Okik

Surabaya | detikNews – Dr. Hadi Pranoto SH MH selaku kuasa hukum, Senin 27-6-2022 membeberkan gugatan terkait polemik DKS tandingan. Polemik ini berkembang setelah Pemkot Surabaya membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) pada 10 Juni 2022.
Pembentukan DKKS ini sontak menimbulkan gejolak pada tubuh DKS dibawah kepemimpinan Chrisman Hadi hingga mengajukan hiring ke DPRD Kota.

Pemerintah Kota Surabaya melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/282/436.12/2022 melantik Heri Suryanto atau Cak Suro sebagai ketua DKKS Periode 2022-2027 yang terpilih dalam musyawarah Jumat (10/6/2022) di Ruang Sawunggaling, lantai 6 Kantor Pemkot Surabaya.

Berikut isi surat gugatan tersebut.
“Bersama ini mengajukan gugatan keputusan tata usaha negara melawan: Pemerntah Kota Surabaya, Walikota Surabaya cq Sekretaris Daerah Kota Surabaya, tempat kedudukan di Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya 60272, Untuk selanjutnya disebut sebagai. TERGUGAT.

Adapun yang menjadi obyek sengketa adalah:
Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :” Surat Pemerintah Kota Surabaya Sekretariat Daerah Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat.

Dengan dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, sebagai berikut :

1. Bahwa Penggugat adalah Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) terpilih pada periode tahun 2014-2019, dan kembali menjadi Ketua Dewan Kesenian Surabaya terpilih untuk periode tahun 2020-2024.
2. Bahwa terpilihnya Penggugat menjadi Ketua DKS periode 2020-2024 adalah berdasarkan Hasil Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya tanggal 29 Desember 2019 dengan daftar terundang sebanyak 199 orang. Dan dihadiri oleh 129 orang seniman/peserta musyawarah. Dari jumlah undangan yang hadir tersebut, 115 peserta musyawarah memiliki hak suara dan 14 orang peninjau yang tidak memiliki hak suara. Sebagaimana termaktub di dalam berkas Laporan Hasil Musyawarah DKS.
3. Bahwa pada Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya tertanggal 29 Desember 2019, Penggugat menjadi Ketua Dewan Kesenian Surabaya dengan mengalahkan 5 orang Kandidat Ketua DKS lainnya, dimana hasil voting peserta musyawarah pemilihan a quo adalah sebagai berikut:

1) Heri Suryanto atau Cak Suro (24 suara).
2) Kusnan Hadi (2 suara).
3) Hafshoh (1 suara).
4) Luddy (2 suara).
5) Sekar Alit (5 suara).
6) Chrisman Hadi (69 suara).

4. Bahwa adapun terpilihnya Penggugat sebagai Ketua Dewan Kesenian Surabaya periode tahun 2020-2024 juga telah diakui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kota Surabaya sebagaimana tersirat dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor: 005/2782/436.5/2022 Tertanggal 27 April dan Nomor 005-2856/436/2022 Tanggal 10 Mei 2022 Perihal Undangan Kepada Ketua Dewan Kesenian Surabaya, dengan kata lain Keberadaan Kepengurusan DKS tersebut telah diterima dan diakui oleh Masyarakat Surabaya khususnya Komunitas Seniman Kota Surabaya.
5. Bahwa dikarenakan kendala situasi pandemi covid-19 yang mengganas dan adanya keadaan menjelang pergantian walikota dan wakil walikota Surabaya maka baru pada tanggal 05 Februari 2022 Penggugat mengajukan surat permohonan secara lengkap kepada Tergugat perihal Permohonan Pengukuhan Pengurus DKS Tahun 2020-2024.
6. Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Pemerintah Kota Surabaya Sekretariat Daerah Nomor 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 (yang baru diketahui oleh Penggugat pada tanggal 7 April 2022). Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat, yang isinya antara lain Tergugat tidak dapat menetapkan dan/atau tindakan pemerintah yang diberlakukan surut (retroaktif), sehingga tidak dapat memproses Pengukuhan dan Pelantikan Kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya Periode 2020-2024.
7. Bahwa terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Tergugat Nomor 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat a quo, maka Penggugat menyampaikan surat kepada Tergugat tertanggal 12 April 2022 perihal Somasi Terkait Permohonan Pengukuhan Pengurus Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Tahun 2020-2024.
8. Bahwa dalam Somasi Penggugat kepada Tergugat a quo dinyatakan bahwa pernyataan Tergugat yang berbunyi: “Berdasarkan angka 1 dan 2 Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat memproses Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Kesenian Surabaya Periode 2020 2024” adalah membuktikan bahwa Tergugat tidak menjunjung hukum. hal mana. disebabkan dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khususnya yang mengubah Pasal 52 Undang Undang Administrasi Pemerintahan membawa perubahan konsep fiktif positif. Perubahan tersebut merubah konsep fiktif positif yang bersifat semu/palsu dimana masih melibatkan peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni keputusan atas permohonan dianggap dikabulkan itu masih memerlukan peran PTUN untuk mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan/Tindakan, menjadi Konsep Fiktif Positif Yang Bersifat Mutlak, karena tidak memerlukan peran PTUN lagi. Melainkan status dianggap dikabulkannya Keputusan/Tindakan tersebut langsung bersifat mutlak oleh Tergugat.
9. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Pasal 175 Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 53 a quo, sehingga Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjadi berbunyi: “….. Pejabat Pemerintahan (Tergugat-red) wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.
10. Bahwa sedangkan Pasal 53 ayat (4) Undang Undang Nomor 30 Tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan “Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Tergugat-red) tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
11. Bahwa secara hukum surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 05 Februari 2022 khususnya Perihal Permohonan Pengukuhan Pengurus DKS Tahun 2020-2024 oleh Tergugat harus dianggap telah dikabulkan. ToKK.
12. Bahwa oleh karena itu maka pernyataan Tergugat yang berbunyi : “Berdasarkan angka 1 dan 2 Tergugat tidak dapat memproses Pengukuhan dan Pelantikan Dewan Kesenian Surabaya Periode 2020-2024″ merupakan Keputusan yang mal administrasi.
13. Bahwa Penggugat merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Pemerintah Kota Surabaya Sekretariat Daerah Nomor 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat, dikarenakan Keputusan Tata Usaha negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
14. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena bertentangan dengan Pasal 53 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Pasal 175 Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 53 a quo, sehingga Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjadi berbunyi : . Pejabat Pemerintahan (Tergugat-red) wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”
15. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Tergugat Nomor 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat merupakan praktek buruk pemerintahan yang merugikan kepentingan Penggugat dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang baik. Yakni asas kepastian hukum, karena karena tidak menjunjung dan menghormati hukum yakni kepastian daripada Pasal 53 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Pasal 175 Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 53 a quo, sehingga Pasal 53 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjadi berbunyi:… Pejabat Pemerintahan (Tergugat-red) wajib menetapkan dan atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.
16. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Tergugat Nomor: 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat merupakan praktek buruk pemerintahan yang merugikan kepentingan Penggugat tersebut juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini melanggar asas kecermatan, karena Tergugat sebelum mengambil suatu ketetapan atau Keputusan Tata Usaha Negara a quo tidak meneliti fakta dan ketentuan hukum yang relevan dan tidak memasukkan kepentingan Penggugat kedalam pertimbangannya sehingga tidak cermat dan ceroboh.
17. Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Tergugat 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Nomor Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat, adalah merupakan keputusan tata usaha negara yang merugikan kepentingan Penggugat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memutuskan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Tergugat Nomor 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022. Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat tersebut.

Baca juga:  Purnawirawan, Warakawuri Warga Bhaskara Jaya Korem 084 Mulyosari Curhat pada Prabowo 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya berkenan memutuskan:

1. Mengabulkan gugatan Pengggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat Nomor : 430/5535/436.7.16/2022 Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Pengukuhan dan Pelantikan Kepengurusan Dewan Kesenian Surabaya Periode 2020 – 2024 berdasarkan Hasil Musyawarah Pemilihan Dewan Kesenian Surabaya tertanggal 29 Desember 2019;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga:  Orang Tua Korban Hanyut Terima Santunan dan Akta Kematian Dari Pemkot Depok

KHUSUS ;
Bertindak untuk atas dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT mengajukan gugatan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) terhadap Pemerintah Kota Surabaya, Walikota Surabaya cq Sekretaris Daerah Kota Surabaya, tempat kedudukan di Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya 60272, selaku : TERGUGAT terkait Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Pemerintah Kota Surabaya Sekretaris Daerah Nomor 430/5535/436.7.16/2022. Tanggal 29 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan kepada Penggugat.

Baca juga:  Misteri Bawa Kabur Mobil Rental: Si Kembar Diduga Mengganti Nopol dan Mencabut GPS

Atas nama Pemberi Kuasa, Para Penerima Kuasa berhak untuk menyusun, menandatangani serta mengajukan gugatan, menghadiri persidangan, menyampaikan surat-surat, permohonan permohonan, alat-alat bukti surat-surat dan/atau saksi-saksi serta menerima dan/atau menolak saksi-saksi atau bukti yang diajukan oleh pihak tergugat lawan, mengajukan keberatan, replik, kesimpulan dan memohon putusan, pendek kata mengerjakan segala sesuatu yang dirasa perlu oleh dan untuk kepentingan Pemberi Kuasa.

Surat kuasa ini diberikan dengan hak Substitusi dan hak retensi.Surabaya, 23 Juni 2022.
Pemberi Kuasa :
CHRISMAN HADI, SH, M.H Telah didaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Pada Tgl : 27 Juni 2022 : 308/8kk/Prun. 8P7 Perkara No: 98/6/2022/PTun. stor. An Panitera.Muda Perkara
Dhonni Adhita Saputra SH.
NIP : 1973101220000310003

Para Penerima Kuasa :
DR. HADI PRANOTO, S.H., M.H.
DONNIE GUMILANG, S.H., M.H.

(okik)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait