website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 5:29:33 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Program Bantuan BPNT 2022 di Wilayah Kabupaten Serang Terjadi Lagi

Laporan: Wahyu

Serang | detikNews.co.id – Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) mendapat perhatian pada penyaluran tahap pertama tahun 2022 yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibeberapa wilayah di Kabupaten Serang. Khusunya di daerah Kecamatan Pabuaran.

Diduga ada indikasi oknum-oknum yang mengarahkan KPM untuk belanja ke salah satu agen dadakan yang berada di sebelah kantor Desa Pancanegara.

Menurut keterangan dari salah satu KPM menjelaskan kepada Tim Investigasi LSM GMBI, Kalau dirinya mendapatkan bantuan tersebut yang dibagikan di Kantor Desa Pancanegara pada 25/02/22 sebesar 600 ribu, Namun harus dibelanjakan dengan komoditi yang telah disediakan sebesar 200 ribu.

Baca juga:  Kepala Desa di Padarincang, Serang, Diduga Tewas Akibat Disuntik oleh Seorang Mantri

“Andi Nakrawi Ketua LSM GMBI Distrik Kab. Serang” Menjelaskan dalam Keputusan Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin, Nomor: 29/6/SK.01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan program sembako periode Januari, Februari, dan Maret 2022, tidak disebutkan bahwa KPM harus belanja ke Agen. Tidak perlu ada nota dan uang tersebut tidak perlu habis seketika 600 ribu. Supaya KPM menggunakan dananya sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga:  Dibuka Camat Praya, Musrenbangdes Desa Jago Sebagai Wadah Penyusunan Program Prioritas Tahun 2023

Karna di juknis yang baru ini KPM boleh menggunakan uang sesukanya untuk kebutuhan pokok, seperti beras, telur, namun komoditinya tidak harus ditentukan belanja sekarang, bebaskan KPM untuk kapanpun membelanjakan uang tersebut,” ucap Andi.

“Lanjut Andi”, ini terjadi bukan kali ini yang kemarin pun sama pada pembagian bulan Januari 2022, dalam hal ini kami akan laporkan kepada Kementrian Sosial agar segera ditindaklanjuti dan kami akan melaporkan juga oknum-oknum yang bermain kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karna satu persatu namanya sudah kami kantongi termasuk yang kami duga disini pengawas/pendamping.

Baca juga:  Perketat Sistem Promosi ASN di Pemkab Pemalang untuk Mencegah Praktik Jual-Beli Jabatan, Mardani Ali Sera Meminta Kepada Pemerintah

Agar diketahui guna percepatan pencairan dana BPNT, Kementrian Sosial menggandeng PT. POS INDONESIA. BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah 200 ribu perbulan, tahap pertama dilakukan untuk tiga bulan sekaligus yakni Januari, Februari, Maret.(Wahyu)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait