website statistics
21.4 C
Indonesia
Fri, 19 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.4 C
Indonesia
Friday, 19 April 2024 | 6:12:18 WIB

Firman Bakri dari Aprisindo : Implementasi Permenaker 5/2023 Bergantung pada Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Jakarta | detikNews – Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri menyampaikan, bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 dapat diterapkan apabila mendapatkan persetujuan dari pengusaha dan pekerjanya. Permenaker ini berkaitan dengan Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, dan telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada tanggal 7 Maret 2023.

“Kebijakan itu dikunci sama pemerintah bahwa bisa dilakukan apabila ada kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dan perusahaan”, Firman, Rabu, 22 Maret 2023.

Baca juga:  Program Virtual Job Fair, Inovasi Pemkot Tangerang Mengentaskan Angka Pengangguran

Firman mengatakan, bahwa kebijakan ini hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dengan perusahaan. Negosiasi antara kedua belah pihak akan menjadi acuan dalam menentukan pengupahan dan pemotongan jam kerja sesuai Permenaker 5/2023. Firman menambahkan bahwa dalam implementasinya, kebijakan tersebut dapat beragam, tergantung pada kondisi perusahaan.

Aprisindo memandang, bahwa kebijakan ini diambil oleh pemerintah sebagai respons terhadap persoalan yang dihadapi oleh perusahaan berorientasi ekspor yang saat ini mengalami perlambatan pertumbuhan. Firman menjelaskan, bahwa setelah pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun, kemudian terjadi perang antara Ukraina dengan Rusia, yang berdampak pada stagflasi di Eropa dan negara lain. Hal ini menyebabkan penurunan permintaan secara global.

Baca juga:  Harga Kripto Shiba Inu Mengalami Kestabilan di Zona Hijau Hari Ini

“Dalam implementasinya, itu bisa sangat variatif, berdasarkan kondisi perusahaan”, kata Firman.

Dalam kesimpulannya, kebijakan ini hanya dapat dilaksanakan dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dalam menjaga kestabilan ekonomi di tengah situasi yang sulit. Aprisindo mendukung kebijakan ini dan memandangnya sebagai respons yang tepat dari pemerintah terhadap situasi yang tengah dihadapi oleh perusahaan berorientasi ekspor.(Nawi)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait