website statistics
28.4 C
Indonesia
Tue, 23 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Tuesday, 23 April 2024 | 18:36:56 WIB

Gelar Webinar Nasional HMPS HKI UNISMA Tanggapi Isu Aktual Hukum Keluarga

Malang | detikNews – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Universitas Islam Malang Mengadakan Webinar Nasional dengan tema ‘Menanggapi Isu Aktual Hukum Keluarga Islam di Indonesia Berbasis Penelitian’. Kegiatan yang dilakukan secara online melalui zoom meeting pada Sabtu 3/9/2022 ini HMPS HKI Malang menghadirkan Dr. H. Amam Fakhrur, S.H,. M.H selaku Hakim Tinggi Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (BALITBANGDIKLATKUMDIL) Mahkamah Agung RI, dan Dr. Munif, M.Ag selaku Kasubag Tata Usaha Kementrian Agama Kota Pasuruan, sebagai Narasumber yang mengisi kegiatan.

Dr.Moh.Muslim,M.Ag Kepala Program Studi (Kaprodi) HKI Unisma mengungkapkan, bahwa kegiatan Webinar yang diadakan secara online ini sangat menarik dalam menanggapi isu aktual yang terjadi di Indonesia, guna menjaga serta merawat daya nalar kritis kita sebagai mahasiswa maupun rakyat Indonesia.

Baca juga:  Bertajuk RESILIENCE 2023, Pertamina Fondation Bersama UPER Kulik Solusi Alam Untuk Turunkan Emisi Lewat Konferensi Internasional

Kegiatan ini diikuti oleh banyak peserta dari berbagai mahasiswa yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Alumni Mahasiswa Unisma, Dosen, Akademisi Universitas yang ada di Indonesia bahkan dari kalangan masyarakat Umum.

Rangkaian Acara yang dibuka pada pukul 10.15 pagi menjelang siang oleh pemandu acara : Heni Ibtiani yang merupakan salah satu mahasiswi Universitas Islam Malang Prodi Hukum Keluarga Islam. Setelah pembukaan dilanjut dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang dilantunkan oleh Ahmad Taufiq Mahasiswa Universitas Islam Malang Prodi Hukum Keluarga Islam. Kemudian acara dilanjutkan ke pembahasan materi yang dipandu oleh moderator kegiatan yaitu : Inda Brilliant Mahasiswi aktif HKI unisma yang membahas sedikit mengenai peraturan webinar dan Biodata Diri dari Narasumber sekaligus memandu jalannya forum.

Baca juga:  Inovatif ! PkM UPER Sulap Sampah Mie Instan Jadi Bahan Bakar Bernilai Cuan

Pada sesi pertama kegiatan, yang di isi oleh Narasumber Dr. Munif, M.Ag selaku Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Pasuruan. Dalam persentasinya, beliau menjelaskan Isu Pencatatan Perkawinan dengan meninjau beberapa kajian yang dibahas mengenai Hukum Keluarga dimulai dari sumber problem keluarga, Tipologi Penerapan Hukum Islam, Sarana Hukum Keluarga Islam.

Dalam penjelasannya oleh Narasumber pertama ini, beliau memaparkan angka perceraian yang melangit ditahun 2021 saja, Indonesia menembus angka 780 ribu lebih yang tercatat pada Badilag (berdasarkan sumber BKKN).

Selanjutnya pemaparan dari Narasumber Dr, H. Amam Fakhrur, S.H. M.H selaku Hakim Tinggi Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (BALITBANGDIKLATKUMDIL) Mahkamah Agung RI menjelaskan, terkait pasal 49 UU No.3 Tahun 2006, pasal 1 (2) Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa pasal lainnya yang menyangkut Isu Hukum dalam Hukum Keluarga Islam yang dibahas secara tuntas dan detail.

Baca juga:  Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, BEM Vokasi UI Berikan Edukasi Penguraian Sampah Kepada Warga Pesisir Muara Bungin

Kemudian pada sesi kedua setelah presentasi dari Narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab antara para peserta dengan Nrasumber. Selanjutnya rangkaian kegiatan Webinar Nasional dalam menanggapi Isu Aktual Hukum Keluarga Islam di Indonesia berbasis penelitian di akhiri pada pukul 12.35 WIB dengan acara foto bersama.

Melalui kegiatan ini, harapan dari ketua Panitia supaya dapat meningkatkan Intelektual, pengetahuan, dan pemahaman dari mahasiswa khususnya Prodi Hukum Keluarga Islam guna mendorong mahasiswa untuk aktif melakukan diskusi kajian ilmiah, sehingga mahasiswa dapat meningkatkan kemampuannya dan memiliki daya saing Global.( Abdul Manan Mahasiswa Universitas Islam Malang)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait