website statistics
22.4 C
Indonesia
Fri, 26 April 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Friday, 26 April 2024 | 3:53:41 WIB

Gorok Temannya hingga Tewas, Pria di Tanah Abang Jakpus Terancam Hukuman Mati Sesuai Pasal Pidana

Jakarta | detikNews – BI (40), yang dituduh menusuk dan menggorok leher temannya, PW (39), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bisa menghadapi hukuman mati. BI dikenai beberapa pasal pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Hady Saputra Siagian, menyatakan bahwa BI dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP.

Baca juga:  Wanita Tersangka Video Porno Viral di Situbondo Mengaku Terpengaruh Minuman Keras Menurut Pihak Kepolisian

“Ancaman pidananya yang maksimal adalah hukuman mati,” kata Siagian dalam pernyataan kepada Detikcom pada hari Jumat (24/3/2023).

BI, yang dituduh membunuh temannya PW dengan menggoroknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini BI ditahan.

“Tersangka kita dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Pasal 354 ayat 2 KUHP,” kata Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga:  Dewan Pengawas KPK Akan Segera Meneliti Laporan Brigjen Endar Terhadap Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H Harefa

“Hukuman maksimal untuk Pasal 338 KUHP adalah penjara selama 15 tahun, Pasal 354 ayat 2 KUHP dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun,” tambahnya.

Siagian juga menyatakan bahwa BI saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

“BI ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.(Rz)

Baca juga:  DJKN Kemenkeu Miliki Enam Fokus Titik dalam Transformasi Kelembagaan Berkesinambungan

 

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait