website statistics
22.4 C
Indonesia
Thu, 28 March 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Thursday, 28 March 2024 | 19:47:03 WIB

Hadi Pranoto “Laporan Kepada Presiden Jokowi yang Komitmen Sikat Mafia Tanah”

Reporter: Oky

Surabaya | detikNews – Dalam laporannya kepada bapak Presiden. Ir Joko Widodo, tentang praktik mafia tanah. Pengamat politik dan praktisi hukum Dr Hadi Pranoto SH.MH.Kamis 9-6-2022 berikan uraian “berdasar unggahan yang diberitakan media Okezone 23 Mei lalu yang diberi judul “Jokowi bakal Sikat Mafia Tanah” Orang tak Punya Hak Tanah, Tiba-tiba Menang di Pengadilan. Demikian bunyi judul yang saya ambil sebagai dasar laporan saya ini,” jelasnya.

Hadi melanjutkan ” yang pertama ialah, berperkara di pengadilan perdata dalam sengketa pemilikan tanah adalah dilandasi oleh alat-alat bukti dan pembuktian dalam hal ini utamanya adalah “alat bukti tertulis tentang petunjuk kepemilikan beserta bukti tertulis kepemilikan berupa surat keterangan kepala desa, petok, surat hibah, surat waris, akte perjanjian akan jual beli, akte jual beli, maupun sertifikat hak atas tanah.

Orang yang bukan pemilik, dapat membuktikan di pengadilan dengan surat-surat yang menunjukkan kepemilikan biasanya surat tersebut abal – abal (Palsu) atau sengaja dipalsukan yang otomatis isi dari surat itu juga suatu keterangan palsu. Modus perbuatan jahat tersebut melibatkan lingkaran beberapa orang kelompok.Pelaku sendiri dengan kuasa hukumnya, RT, RW, Lurah, Camat, Notaris, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain sebagainya.

Di dalam laporannya Hadi menyebut “selama ini yang terungkap dipermukaan dan disebut sebagai Mafia Tanah yang ditangkap polisi lalu ditahan dan diadili di pengadilan. Menurut Hadi ” sebenarnya itu hanyalah berupa gambaran praktik tindak pidana umum termasuk penipuan , pemalsuan, tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu pada akta otentik, perbuatan curang aparatur pemerintahan dalam kantor pertanahan yang melibatkan oknum penyidik polri,jaksa serta hakim. Sekali lagi Itu semua hanya perbuatan pidana biasa belum menyentuh yang dikatakan sebagai Mafia tanah.terangnya.

Baca juga:  Soal PT Rama Gloria Sakti Tekstil Industri, Hadi Pranoto: Keputusan Status Pailit Ditentukan oleh Pengadilan Niaga

Saya menggaris bawahi “yang dapat dikatagorikan MAFIA sesuai topik laporan saya pada bapak presiden Joko Widodo, adalah. Jika perbuatan tersebut terstruktur dan teroganisir lalu disertai dengan kekuasaan kedudukan dan kekuatan serta pembagian kerja secara sistematis, namun melanggar hukum negara.

Pak presiden harap mencermati ” Mafia tanah biasanya kekuasaan dan kekuatan itu terstruktur dalam organisasi pemerintahan atau organisasi alat negara, sehingga dengan mudahnya merampas hak rakyat atas tanah yang seharusnya dilindungi hukum.

Sebagaimana contoh adanya mafia tanah yang dapat saya laporkan pada bapak Joko Widodo ” tanah Bogowonto Surabaya milik PT Laksana Budaya.Warga sipil berhadapan dengan kekuasaan dan kekuatan yang terorganisir, terstruktur dalam kementerian keuangan direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL).

Saya meluruskan laporan tuduhan mafia itu yang berawal dari “tanah lapang atau tanah kosong Bogowonto yang dimiliki oleh PT Laksana Budaya sejak tahun 1950. Berdasar sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berakhir masa berlakunya pada tanggal 23 September tahun 1980. Lalu pada saat pengajuan SHGB yang habis masa berlakunya tersebut, selagi dalam waktu proses terbit pengganti SHGB yang baru atas nama PT Laksana Budaya “tiba – tiba pada tahun 1994 tanah tersebut langsung dikuasai oleh TNI-AL berdasar atas sertifikat hak pakai (SHP) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kantor pertanahan.

Baca juga:  Terobosan Baru, Kemenkumham Kalsel Launching Aplikasi Siharmon Kalsel

Karena menjarah tanah milik PT Laksana Budaya yang dimiliki sejak tahun 1950 itu, maka BPN kantor pertanahan dan departemen keamanan segi TNI-AL saya gugat (PT Laksana Budaya) di pengadilan tata usaha Surabaya dan saya dimenangkan (PT Laksana Budaya). Di tingkat banding, Kasasi sampai dengan tingkat peninjauan kembali (PK) saya (PT Laksana Budaya) sebagai pihak yang menang. Sedangkan TNI-AL menjadi pihak yang kalah sehingga sertifikat hak pakai (SHP) milik TNI-AL dinyatakan ” BATAL lalu kebalikannya” negara menerbitkan sertifikat hak pakai (SHP) milik saya (PT Laksana Budaya).

Kemudian sebagai upaya eksekusi putusan pengadilan yang telah Inkrah itu dan untuk pemenuhan hak saya (PT Laksana Budaya) yang diberikan oleh negara berdasarkan sertifikat hak pakai sebagai hak guna properti tersebut untuk dilakukan pemanfaatan serta pembangunan atas tanahnya. Maka dilakukanlah pertemuan kekeluargaan atau rapat koordinasi yang difasilitasi oleh Menkopolhukam yang masih dijabat bapak Wiranto juga saya (PT Laksana Budaya) pihak TNI-AL, dan pihak Kementerian Keuangan Dirjen Kekayaan Negara.

Saya laporkan “pada rapat koordinasi pertemuan dalam atmosfer kekeluargaan itu telah dicapai kata ” Sepakat, atau telah tercapai kesepakatan yakni ” penghapusan barang milik negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sertifikat hak pakai (SHP) tanah Bogowonto atas nama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang telah dicabut atau dinyatakan BATAL oleh pengadilan yang telah Inkrah dan penyerahan tanah kepada saya (PT Laksana Budaya) dapat dilakukan setelah adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali oleh TNI-AL. Maka telah jelas bunyi kesepakatan dua pihak tersebut.

Baca juga:  Temukan Lokasi dan Jadwal Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2023: Potongan Harga Menanti!

Sedangkan hasil yang diperoleh TNI AL sebagaimana tertuang oleh Mahkamah Agung RI nomor 147 PK/tun/2018 tanggal 11 Oktober 2018 telah menyatakan BATAL Sertifikat Hak Pakai nomor: 43 Kelurahan Darmo tanggal 21 Desember tahun 1994. Atas nama Departemen Pertahanan Keamanan segi TNI-AL.

Meskipun telah ada bukti kepemilikan yang sah yang saya miliki (PT Laksana Budaya) dan telah ada putusan pengadilan yang Inkrah serta tertutup tak ada ruang celah upaya hukum lagi,namun tetap saja terjadi Okupasi tanah milik saya warga negara oleh Institusi TNI AL yang berlindung pada Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang tetap pada prinsipnya bersikukuh tidak mau menghapus Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama TNI-AL yang notabene telah dicabut dan dinyatakan BATAL oleh Negara RI (Mahkamah Agung).

Saya katakan” Okupasi TNI -AL atas tanah milik saya itu berlindung pada surat Dirjen Kekayaan Negara yang berbunyi bahwa ” tidak ada alasan bagi DJKN untuk menghapus aset barang milik negara BMN tanah yang terletak di jalan Bogowonto Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo kota Surabaya yang saat ini BMN tersebut dalam penguasaan dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan segi TNI-AL.

Laporan serta pertanyaan saya kepada bapak presiden RI Joko Widodo” bahwa perbuatan Okupasi TNI – AL yang berkonspirasi bersama Dirjen Kekayaan Negara secara terstruktur dan teroganisir menguasai tanah milik saya (PT Laksana Budaya) kiranya dapat dikatagorikan lingkaran Mafia ? Jika benar harus bapak sikat. Merdeka.(oky)

Baca detikNews.co.id di Google Newsspot_img
Facebook Comment

Berita Terpopuler

Berita terbaru
Berita Terkait